Ini Alasan Buruh Minta Naik Gaji Rp650 Ribu

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 29 September 2016 19:15
Ini Alasan Buruh Minta Naik Gaji Rp650 Ribu
Selain itu para buruh ikut mendesak pencabutan tax amnesty. Apa alasannya?

Dream – Kalangan buruh kembali turun ke jalan di ibukota dan 20 provinsi di Indonesia. Dalam aksinya mereka mendesak pemerintah untuk menaikkan upah buruh sebesar Rp 650 ribu untuk tahun 2017. 

Selain upah, dalam aksi demonstrasi buruh Jabodetabek yang dipusatkan di Istana Negara, para buruh juga mendesak pencabutan Undang-undang Tax Amnesty. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh dipicu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, khususnya tentang upah minimum.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 ini berisi tentang penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan melalui mekanisme survei KHL yang dilakukan oleh dewan pengupahan.

“ (Sementara itu, penetapan) upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, kata Iqbal di Jakarta, dilansir dari situs KSPI.

Dia mengatakan basis upah minimum di Indonesia masih rendah. Apabila kenaikan upah mengacu pada PP 78 Tahun 2015, upah buruh di Indonesia akan tetap murah.

“ Bahkan, tertinggal dari neagara-negara sekitar,” kata dia.

Iqbal menjelaskan tuntutan kenaikan upah sebesar Rp650 ribu didasarkan survei yang dilakukan oleh KSPI bersama dengan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia. Dalam survei tersebut, mereka menentukan Ada 60 item kebutuhan hidup layak yang harus dipenuhi para buruh. 

“ Dengan demikian, buruh tidak asal meminta kenaikan upah. Tapi berdasarkan pada data dan kebutuhan hidup,” kata dia.

Kenaikan upah juga ini didasarkan pada rendahnya upah buruh Indonesia daripada upah Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Singapura. “ Bahkan, Asian Development Bank (ADB) menyatakan ada tiga negara dengan upah murah, yaitu Bangladesh, India, dan Indonesia,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Mengapa Ikut Tolak Tax Amnesty?

Mengapa Ikut Tolak Tax Amnesty? © Dream

Terkait isu tax amnesty yang diusung para buruh hari ini, Iqbal menjelaskan, kebijakan ini bersifat diskriminatif.

" Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni," tanya Iqbal heran.

Para buruh juga menilai UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, pasal 28F yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia.

Berbekal pandangan tersebut, Iqbal menegaskan gerakan buruh memang harus concern pada reformasi perpajakan. Ini dilakukan agar kas negara menjadi “ besar” dan bisa membiayai berbagai program pembangunan terutama program kesejahteraan dan jaminan sosial.

" Mulai dari tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru," jelasnya. (Sah)

Beri Komentar