Ilustrasi Demo Buruh.
Dream – Kalangan buruh kembali turun ke jalan di ibukota dan 20 provinsi di Indonesia. Dalam aksinya mereka mendesak pemerintah untuk menaikkan upah buruh sebesar Rp 650 ribu untuk tahun 2017.
Selain upah, dalam aksi demonstrasi buruh Jabodetabek yang dipusatkan di Istana Negara, para buruh juga mendesak pencabutan Undang-undang Tax Amnesty.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh dipicu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, khususnya tentang upah minimum.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 ini berisi tentang penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan melalui mekanisme survei KHL yang dilakukan oleh dewan pengupahan.
“ (Sementara itu, penetapan) upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, kata Iqbal di Jakarta, dilansir dari situs KSPI.
Dia mengatakan basis upah minimum di Indonesia masih rendah. Apabila kenaikan upah mengacu pada PP 78 Tahun 2015, upah buruh di Indonesia akan tetap murah.
“ Bahkan, tertinggal dari neagara-negara sekitar,” kata dia.
Iqbal menjelaskan tuntutan kenaikan upah sebesar Rp650 ribu didasarkan survei yang dilakukan oleh KSPI bersama dengan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia. Dalam survei tersebut, mereka menentukan Ada 60 item kebutuhan hidup layak yang harus dipenuhi para buruh.
“ Dengan demikian, buruh tidak asal meminta kenaikan upah. Tapi berdasarkan pada data dan kebutuhan hidup,” kata dia.
Kenaikan upah juga ini didasarkan pada rendahnya upah buruh Indonesia daripada upah Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Singapura. “ Bahkan, Asian Development Bank (ADB) menyatakan ada tiga negara dengan upah murah, yaitu Bangladesh, India, dan Indonesia,” kata dia.
© Dream
Terkait isu tax amnesty yang diusung para buruh hari ini, Iqbal menjelaskan, kebijakan ini bersifat diskriminatif.
" Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni," tanya Iqbal heran.
Para buruh juga menilai UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, pasal 28F yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia.
Berbekal pandangan tersebut, Iqbal menegaskan gerakan buruh memang harus concern pada reformasi perpajakan. Ini dilakukan agar kas negara menjadi “ besar” dan bisa membiayai berbagai program pembangunan terutama program kesejahteraan dan jaminan sosial.
" Mulai dari tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru," jelasnya. (Sah)
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Viral Penampakan Pantai Kelingking Bali, Konstruksinya Bikin Rusak Pemandangan
