KSPI: Kerja Sebulan Dapat THR Bukan Barang Baru

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 16 Juni 2016 18:14
KSPI: Kerja Sebulan Dapat THR Bukan Barang Baru
Tujuannya, memberikan efek jera terhadap mereka yang kerap tak membayarkan THR kepada buruhnya.

Dream - Serikat buruh mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan sidang dadakan (sidak) terhadap perusahaan yang sering tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tak hanya itu, mereka juga mendesak kementerian untuk menjatuhkan sanksi.

" Yang dibutuhkan bukan hanya omongan dan imbauan Menaker saja. Tapi, yang dibutuhkan adalah 'posko sidak' ke perusahaan yang sudah berulang-ulang tidak membayarkan THR," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di Jakarta, dikutip dalam keterangannya yang diterima Dream, Kamis 16 Juni 2016.

Said pun meminta pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang berulang-ulang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Sanksi yang diinginkan adalah sanksi perdata dan pidana.

" Menurut catatan KSPI dari tahun ke tahun, ada 40-50 persen dari total jumlah perusahaan di Indonesia tidak membayar THR terhadap buruhnya karena lemahnya law enforcement tersebut," kata dia.

Said pun juga turut mengkritisi aturan baru pembayaran THR, yaitu Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 yang berisi perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya meskipun baru bekerja selama sebulan dan pembentukan posko THR.

Menurut dia, sebelum dikeluarkan beleid ini, pengusaha sudah membayarkan THR bagi karyaannya yang masa kerjanya satu bulan. " Jadi, ini bukan sesuatu yang baru," kata dia.

Terkait posko THR, Said mengatakan pembentukan posko THR ini tak berujung manis bagi buruh. Apabila ada buruh yang melapor ada pengusaha yang tak membayarkan THR, langkah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja hanya berupa imbauan terhadap pengusaha nakal. Menurut catatan KSPI, tahun lalu ada lebih dari 50 perusahaan dengan puluhan ribu buruh yang tidak dibayarkan THR-nya.

" Setelah diberitahukan kepada posko Kementerian Tenaga Kerja, tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti yang akhirnya buruh tetap tidak dapat THR," kata dia.

Beri Komentar