Ilustrasi THR.
Dream - Pemerintah mengubah aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Sekarang, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya meskipun dia baru bekerja selama sebulan.
" Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, di Jakarta, dilansir situs kemnaker.go.id, Jakarta, Kamis 16 Juni 2016.
Hanif mengatakan ada tiga pertimbangan aturan itu dibuat. Pertama, peran, fungsi, dan risiko pekerja yang bekerja selama tiga bulan dan satu bulan sama saja. Kedua, pekerja sudah memberikan kontribusi kepada perusahaan walaupun baru bekerja selama sebulan. Ketiga, pekerja yang direkrut menandakan mereka dibutuhkan oleh perusahaan.
Dengan tiga pertimbangan tersebut, Hanif menilai perusahaan perlu menghargai para pekerja dengan dengan memberikan THR secara proporsional. " Prinsipnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR," kata dia.
Hanya, lanjut Hanif, kalau yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih besar daripada ketentuan yang di atas, THR yang dibayarkan adalah THR yang tercantum dalam PP atau PKB itu.
Selain itu, Hanif mengatakan pembayarabn THR wajib dilaksanakan maksimal H-7 sebelum hari raya berlangsung. Hal ini seusai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permanker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Terkait tata cara pembayaran THR, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja atau buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.
Advertisement
Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'

Naik Tipis di Sesi Pembukaan, IHSG Sempat Longsor di Bawah Level 6.000 Paska Reshuflfe Kabinet


Hotel Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Malaysia, Punya 7.351 Kamar

Cara Membuat Tubuh Tetap Sehat Walau Hanya Miliki Satu Ginjal Saja

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru


10.000 Langkah atau 30 Menit Olahraga, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?