Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Nyonya Meneer Menjadi Sorotan Publik Setelah Dinyatakan Pailit. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemilik Panasonic Gobel Group, Rachmat Gobel, berniat membantu merestrukturisasi utang-utang perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer. Gobel berencana menyelamatkan perusahaan yang berdiri sejak 1919 itu.
Hal ini diketahui dari pertemuan Rachmat Gobel dengan Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang.
Ketika ditanya tentang kabar ini, Rachmat Gobel enggan berkomentar. “ Nanti kalau sudah waktunya akan saya sampaikan, ya,” tulis Rachmat Gobel kepada Dream lewat pesan tertulis, ditulis Jumat 11 Agustus 2017.
Bagaimana respons pemerintah tentang rencana “ penyelamatan” Nyonya Meneer? Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan kabar itu merupakan urusan business to business antara Rachmat Gobel dengan Nyonya Meneer.
Airlangga mengatakan pemerintah tak ikut campur masalah korporasi—termasuk pailit—yang terdapat di dalam tubuh perusahaan Nyonya Meneer.
“ Urusan korporasi, utang piutang, dan keputusan pengadilan atas gugatan suplier, pemerintah tidak mencampuri,” kata dia kepada Dream lewat pesan tertulis.
Nyonya Meneer dinyatakan pailit dan perjanjian perdamaian dengan kreditur dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Perusahaan yang berdiri sejak 1919 pailit karena memiliki utang kepada 35 kreditur mencapai Rp35 miliar.
Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya