Waspada Jamu Haram

Reporter : Eko Huda S
Sabtu, 27 Februari 2016 08:03
Waspada Jamu Haram
Selama ini warga menganggap jamu atau obat herbal yang beredar di pasaran semuanya halal.

Dream - Selama ini warga menganggap jamu atau obat herbal yang beredar di pasaran semuanya halal. Sebab terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan.

Tapi ternyata, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengungkap tak semua jamu terbuat dari bahan tumbuhan saja.

Di antara jamu-jamu yang beredar itu dicampur dengan unsur hewani. Malahan ada jamu yang menggunakan campuran bahan dari organ binatang buas. Sehingga status kehalalannya pun dapat diragukan, bahkan haram dikonsumsi bagi umat Muslim.

Menurut Muti, ada jamu herbal dari China yang banyak dipergunakan untuk pasien setelah operasi besar. Misalnya untuk ibu-ibu setelah operasi Caesar, atau pasien operasi usus buntu. Jamu itu diyakini mempercepat pemulihan luka.

Jamu China itu banyak dipakai secara umum, termasuk oleh masyarakat Muslim. Karena dianggap memiliki khasiat yang baik.

“ Namun setelah ingredients-nya atau kandungan bahannya dibaca dengan teliti, ternyata, jamu atau obat yang disebut herbal itu mengandung bahan hewani juga. Di antaranya adalah darah ular,” kata Muti, sebagaimana dilansir halalmui.org.

Padahal, tambah Muti, darah itu secara umum terlarang dikonsumsi. Termasuk untuk obat sekalipun. Apalagi ini darah ular yang jelas diharamkan dalam Islam. Selain darah ular, ada pula jamu China yang mengunakan tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dan lainnya.

Selain bahan jamu, yang perlu diwaspadai adalah kapsul untuk membungkus. Saat ini memang banyak jamu yang dikemas dalam kapsul-kapsul. Dan ini juga perlu diperhatikan bahan pembuat kapsul itu.

Pada dasarnya, cangkang kapsul dibuat dari bahan gelatin. Sebagian besar bahan gelatin itu berasal dari hewan, terutama babi yang diharamkan dalam Islam. Kalau bahan ini, tentu menjadi tidak halal pula dikonsumsi umat Islam. 

1 dari 5 halaman

Ulama Haramkan Catur

Ulama Haramkan Catur © Dream

Dream - Ulama agung Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah Al Sheikh mengeluarkan fatwa mengejutkan. Dia menyatakan permainan catur haram dikerjakan, seperti dilaporkan Guardian.

" Permainan catur itu buang-buang waktu dan berpotensi menghambur-hamburkan uang. Itu menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang," kata Sheikh Abdullah , diterjemahkan dari Middle East Eye.

Meski begitu, fatwa itu tidak berlaku mutlak. Sejumlah media menyebut fatwa Sheikh Abdullah tidak memiliki kekuatan hukum.

Sheikh Abdullah mengeluarkan fatwa ini dengan merujuk pada ayat Alquran yang mengharamkan mabuk, judi, menyembah berhala, dan meramal.

Ulama Besar Syiah Irak Ayatollah Ali Al Sistasi pada 1979 mengeluarkan fatwa haram mutlak untuk permainan catur, dengan atau tanpa uang.

Catur diyakini berasal dari India. Permainan begitu populer di seluruh dunia, termasuk di Timur Tengah.

Harian Independent mengutip, Presiden Asosiasi Catur seluruh Saudi, Musa bin Thaily, menegaskan kejuaraan catur di Mekah tetap akan digelar pada Jumat ini. 

(Ism, Sumber: ibnlive.com)

2 dari 5 halaman

Waspada Pisang Goreng Haram!

Waspada Pisang Goreng Haram! © Dream

Dream - Mungkin Anda akan kaget mendengar kabar bahwa pisang goreng, camilan favorit banyak orang Indonesia, ternyata bisa jadi haram.

Padahal buah pisang sendiri secara alami bersifat halal. Lantas, apa yang menyebabkan pisang goreng menjadi syubhat atau diragukan kehalalannya?

Ternyata, masalahnya terletak pada minyak yang digunakan untuk menggoreng pisang. Minyak goreng bisa jernih dan berwarna kuning keemasan tanpa bau tengik minyak mentah. Hal ini karena minyak goreng telah melalui proses penjernihan. Proses ini melibatkan karbon aktif.

Di industri makanan dan obat-obatan, karbon aktif digunakan untuk menyaring cairan serta menyerap dan menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak diinginkan.

Karbon aktif bisa dibuat dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang, maupun dari bahan hewani seperti tulang binatang yang diproses menjadi arang.

" Nah, kalau berasal dari tulang hewan, karbon aktif harus diteliti dulu lewat proses sertifikasi halal. Jangan sampai menggunakan tulang babi," ujar Ir Nur Wahid MSi, seperti dikutip dari situs LPPOM MUI.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Daerah itu, tulang babi banyak dimanfaatkan sebagai karbon aktif di negara-negara Eropa.

Di sana, stok tulang babi sebagai limbah rumah pemotongan hewan melimpah. Selain itu, tempurung kelapa dan kayu juga sulit didapat.

Karena itu, tentu karbon aktif dari tulang babi jadi lebih murah. Apalagi, di negara-negara Barat umumnya tak ada pertimbangan halal-haram.

Para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI juga telah menetapkan fatwa, tidak boleh ada pemanfaatan babi dalam proses pengolahan produk pangan.

Karena itu, proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF MUI adalah usaha memastikan bahan dan produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetik benar-benar bebas dari unsur haram menurut syariah.

(Ism, Sumber: LPPOM MUI)

3 dari 5 halaman

Pekerjaan-pekerjaan Haram di Akhir Zaman

Pekerjaan-pekerjaan Haram di Akhir Zaman © Dream

Dream - Ada pameo klasik yang mengatakan, " mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal" . Ungkapan tersebut jelas tak sejalan dengan nilai moral, meski realitanya demikian.

Banyak orang yang tak peduli jika pekerjaan yang dilakukannya tidak halal atau melanggar ketentuan syariat. Mereka tetap menjalaninya selama bisa memenuhi kebutuhan perut.

Jauh sebelum kondisi ini banyak terjadi di masyarakat, Rasulullah SAW sudah pernah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram.

Beliau menyebutkan, salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia adalah ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara pekerjaan-pekerjaan yang dilarang adalah sebagai berikut.

1. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal, " orang pintar" , peramal nasib, dan pekerjaan lain sejenisnya.

2. Memperjualbelikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lainnya.

Ingin tahu pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan lainnya? Simak di sini.     

4 dari 5 halaman

17 Wanita yang Haram Dinikahi Pria

17 Wanita yang Haram Dinikahi Pria © Dream

Dream - Pernikahan merupakan sunnah Rasul yang akan mendatangkan pahala yang besar jika dilakukan. Namun tidak dengan wanita-wanita berikut ini. Allah SWT dan rasul-Nya mengharamkan pria menikahi sepuluh wanita ini selamanya.

Bukannya mendapatkan pahala, pernikahan dengan wanita-wanita yang diharamkan ini justru akan mendatangkan petaka. Tidak hanya terlarang oleh agama, namun pernikahan ini akan berdampak terhadap kesehatan keturunan yang nantinya dilahirkan.

Umat Islam tentu perlu mengetahui siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi tersebut. Mengingat banyaknya kasus pernikahan yang tiba-tiba menghebohkan karena dianggap tidak lazim terjadi. Lantas siapa saja wanita yang haram dinikahi pria?

Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi wanita karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS.An-Nisaa:23 yang artinya:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS.An-Nisaa:23]

Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut. Selengkapnya klik di sini.

Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi 

 

 
5 dari 5 halaman

Hukum Menggunakan Perabot Emas dan Perak, Halal atau Haram?

Hukum Menggunakan Perabot Emas dan Perak, Halal atau Haram? © Dream

Dream - Beberapa keluarga menyimpan perabot yang terbuat dari emas dan perak. Baik untuk disimpan ataupun digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menggunakan perabotan yang terbuat dari emas maupun perak itu? Dalam Islam, Rasulullah sudah memberikan petunjuk melalui hadis.

Janganlah kalian minum dari perabot yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan pada talam dari emas dan perak.” [HR. Bukhori dan Muslim]

Sebagaimana dikutip Dream dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Jombang, Selasa 5 Januari 2016, hadis itu menunjukkan penggunaan perabot dari emas dan perak haram hukumnya.

Tak hanya untuk makan dan minum, penggunaan perabot emas dan perak haram digunakan untuk keperluan seperti wudu, mandi, dan lainnya. Alasannya, karena diqiyaskan (disamakan) pada makan dan minum.

Perabot dari emas dan perak juga haram digunakan, meskipun benda tersebut tergolong kecil, seperti alat alat celak, wadah celak, tusuk gigi, jarum, ataupun sisir. Hukum menyewakannya pun juga haram.

Bagaimana jika perabot itu tidak digunakan, alias dimiliki untuk disimpan saja? Baca selengkapnya di tautan berikut ini.

Beri Komentar