Rachmat Gobel Ingin Selamatkan Nyonya Meneer

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 10 Agustus 2017 13:45
Rachmat Gobel Ingin Selamatkan Nyonya Meneer
Rachmat telah bertemu Charles pada Rabu malam membicarakan nasib perusahaan jamu tersebut.

Dream - Pemilik Grup Panasonic Gobel, Rachmat Gobel, berniat menyelamatkan perusahaan jamu Nyonya Meneer dari pailit. Gobel dikabarkan bertemu dengan Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang pada Rabu malam.

Pertemuan itu dibenarkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Dwi Ranny Pertiwi. Tetapi, Dwi mengaku tidak mengetahui langkah yang akan dijalankan Rachmat terhadap Nyonya Meneer.

" Saya dapat informasi benar kesepakatan antara Rachmat Gobel dan Nyonya Meneer," ujar Dwi, dikutip dari merdeka.com, Kamis, 10 Agustus 2017.

Dwi mengatakan kasus Nyonya Meneer menjadi pelajaran bagi para pengusaha jamu dalam menjalankan roda bisnis. " Memang ini jadi pelajaran untuk semua saat ini," kata Dwi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dipimpin Hakim Nani Indarwati memutuskan mengabulkan gugatan pailit terhadap Nyonya Meneer dari salah satu kreditur konkuren Hendrianto Bambang Santoso. Dalam putusan itu, Nyonya Meneer dinyatakan pailit karena tidak dapat melunasi utang sebanyak Rp89 miliar.

" Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," kata Hakim Nani membacakan amar putusan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus 2017.(Sah)

1 dari 2 halaman

Jatuh Setelah Berdiri Sejak 1919

Jatuh Setelah Berdiri Sejak 1919 © Dream

Dream - Perusahaan jamu tradisional yang berbasis di Semarang, PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 1919 itu dinilai tak sanggup menunaikan kewajibannya membayar utang ke sejumlah debitur.

Putusan pailit dijatuhkan atas gugatan yang diajukan salah satu debitur, Hendrianto Bambang Santoso asal Desa Turisari, Kecamatan Palur, Kabupaten Sukoharjo.

" Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Nani Indarwati, dikutip dari Merdeka.com, Sabtu, 4 Agustus 2017.

Hakim Anggota Wismonoto menyatakan perusahaan memiliki utang ke 35 debitur dengan total nilai mencapai Rp89 miliar.

Nyonya Meneer sebetulnya pernah membuat perjanjian damai dengan para debitur, yang dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso pada 8 Juni 2015.

Dalam perjanjian damai tersebut disebutkan Nyonya Meneer diberi tenggat waktu untuk melunasi kewajibannya. Namun sampai batas waktu yang ditetapkan, manajemen perusahaan tak mampu memenuhi kewajibannya.

" Tapi dalam waktu rentang sekian menurut pemohon sekarang ini mereka (35 kreditur) menilai tidak terlalu signifikan apa yang dilakukan PT Nyonya Meneer. Sehingga mereka meminta supaya perjanjian perdamaian itu agar dibatalkan," kata Wismonoto.

Karena permohonan pembatalan perjanjian masuk lebih dulu, PN Semarang menyidangkan perkara tersebut. Dalam waktu 60 hari usai sidang dibuka, terdapat gugatan dari salah satu debitur yaitu Hendrianto Bambang Santoso yang masuk PN Semarang, meminta agar Nyonya Meneer dinyatakan pailit.

" Setelah persidangan yang sudah sampai 60 hari ini sehingga begitu kesana sehingga kemarin diputus seperti itu (dinyatakan pailit). Ya, kalau dalam perjanjian memang begitu. Jadi, diberi waktu untuk berdamai ternyata tidak tercapai akhirnya jatuhnya ke pailit," kata Wismonoto.

2 dari 2 halaman

Aset Dibekukan

Aset Dibekukan © Dream

Usai putusan ini, kata Wismonoto, aset milik Nyonya Meneer dinyatakan dibekukan. Pihak kurator akan mendata jumlah aset, lalu menjualnya untuk memenuhi kewajiban Nyonya Meneer berupa pelunasan utang.

" Kalau begitu dinyatakan pailit, semua asset-aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator itu. Kemudian nanti diinvestigasi debitur mana yang harus dilunasi utang-utangnya," kata Wismonoto.

Lebih lanjut, Wismonoto mengatakan proses pembekukan, pelelangan, dan pembayaran akan memakan waktu cukup lama. Nantinya akan ada rapat debitur membahas pelunasan utang.

" Kalau begitu tidak ada tenggang waktu nanti terserah kurator. Kalau dijual asetnya cepat dibeli kemudian kreditur-kreditur dalam itu nanti ada rapat kreditur. Kemudian relatif lama masalahnya," ucap dia.(Sah)

Beri Komentar