Ojek Online Akan Dilarang Membawa Penumpang Selama PSBB.
Dream – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona. Dengan begitu, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
Aturan tersebut juga turut berpengaruh pada angkutan ojek online (ojol), yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dilarang untuk mengangkut penumpang.
Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) sepakat untuk tak membawa penumpang dulu untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Untuk memperkuat penerapan PSBB itu, Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, mengusulkan agar pihak aplikator ojek online sementara ini berfokus terhadap fitur layanan pesan antar makanan maupun barang.
" Kami juga minta kepada pihak aplikator, semua aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang dan fokus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online," kata Igun kepada Liputan6.com, dikutip pada Selasa 7 April 2020.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi, agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa penyebaran virus corona.
" Agar mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun.
Meski begitu, ia melanjutkan, dengan hanya berfokus pada jasa layanan pesan antar bukan berarti pendapatan para driver ojek online akan mencukupi. Sebab, berdasarkan komposisi pendapatan normal, layanan penumpang masih mendominasi sekitar 60-70 persen.
Di sisi lain, jasa layanan makanan hanya memberi pemasukan pada kisaran 20-30 persen, sementara barang lebih kecil lagi sekitar 10-20 persen. " Tidak nutup juga untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Dream - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan persetujuan ini, karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
" Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)" tulis Menkes Terawan, Selasa, 7 April 2020.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Terawan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tetnag Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan akan tetap buka.
Sumber: Liputan6.com / Putu Merta Surya
Dream - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan PSBB itu diatur mengenai sejumlah jam kerja bagi sejumlah kantor dan pelayanan publik. Meski begitu, ada pembatasan lain yang juga diberlakukan pemerintah.
Meski tak melarang tukang ojek online tetap bekerja, mereka disarankan untuk tidak mengangkut penumpang.
" Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis butir i Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diputuskan setelah adanya usulan dari gubernur atau bupati atau walikota. Usulan ini didasarkan pada jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan epidemiologis di wilayah atau negara lain.
Pelaksaan PSBB berdurasi 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Aktivitas keagamaan juga akan dibatasi untuk menghalau penyebaran Covid-19.
Pembatasan aktivitas juga berlangsung di kegiatan sosial budaya, ruang publik dan faslititas umum, serta pembatasn moda transportasi.
Sebagai langkah antisipasi, PSBB membuat aktivitas sekolah dan kerja libur. Tetapi, ada sejumlah kantor yang masih diminta untuk buka, diantaranya,
1) Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan:
1) Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
(2) Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
d) Pembangkit listrik dan unit transmisi
e) Kantor pos
f) Pemadam kebakaran
g) Pusat informatika nasional
h) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
i) Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
j) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan k) Kantor pajak
l) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
m) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
n) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
Dream - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Joko Widodo menoak permohonan karantina wilayah yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Fadjroel, Jokowi menyampaikan penolakan itu saat rapat terbatas pada Senin 30 Maret 2020. " Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel, dikutip dari Merdeka.com.
Menurut Fadjroel, Jokowi menyetujui penerapan karantina wilayah parsial oleh pemerintah kabupaten/kota. Tetapi, luasannya hanya sebatas lingkungan RT/RW, desa atau kelurahan, hingga kecamatan.
" Kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tetapi Presiden tidak mengambil (opsi) karantina wilayah," kata Fadjroel.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah mengenai karantina wilayah juga tidak dibahas dalam rapat terbatas tersebut. Pembahasan hanya berkaitan dengan aturan mudik Lebaran 2020.
" Otomatis sekarang tidak dibahas," kata dia.
Sebelumnya, Anies telah berkirim surat kepada Jokowi, memohon izin menerapkan karantina wilayah. Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan surat bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020 diterimanya pada Minggu sore, 29 Maret 2020. " Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah, itu saja dulu," kata Mahfud.
Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik