Polisi Diimbau Tak Memperlihatkan Gaya Hidup Mewah (Foto: Shutterstock)
Dream - Mabes Polri telah memerintahkan seluruh anggota kepolisian untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Instruksi itu tertuang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Imbauan tak mengunggah foto atau video di medsos yang menunjukan gaya hidup hdeonis dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburusn sosial.
Tak hanya saat berinteraksi di media sosial, anggota Polri juga tak boleh memamerkan barang mewah saat berinteraksi di kedinasan maupun area publik.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan tak bisa berkomentar banyak soal kebijakan yang dikeluarkan Mabes Polri tersebut.
" Hal tersebut tampaknya bisa ditanyakan detil hal itu ke Polri, yang lebih tau mengenai hal itu," tutur Askolani ketika dihubungi Liputan6.com dikutip Dream, Rabu, 21 November 2019.
Meski enggan menjelaskan soal kebijakan tak bergaya hidup hedonis, Askolani membenarkan jika anggaran kepolisian tahun 2020 memang mendapat porsi terbesar ketiga.
Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp104,7 triliun atau naik 11 persen dari tahun sebelumnya.
" Kenaikan anggaran polri untuk Pilkada serentak yang ada di 2020. Kemudian memang untuk penyesuaian kebutuhan belanja pegawai yang tahun ini ada penyesuaian di belanja untuk reformasi birokrasi di TNI, sehingga berdampak ke belanjanya yang naik," kata dia.
Perihal gaya hidup mewah dan hedonis ini memang menjadi perhatian Mabes Polri. Terlebih media sosial memiliki efek cukup dahsyat terhadap citra lembaga ini di masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa memantau langsung besaran penghasilan yang diperoleh setiap anggota Polri. Tak hanya tingkat tamtama, publik bisa
Seperti diketahui, gaji pokok polisi telah dinaikkan pemerintah setelah munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah menaikkan gaji pokok polisi untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, kesejahteraan anggota Polri.
Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 20 Maret 2019, dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.
Peraturan itu telah ditandatangani pada 13 Maret 2019. Aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2019.
“ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019
Berikut ini adalah rinciannya.
A.Bintara
B. Tamtama
1. Perwira Pertama
2. Perwira Menengah
3. Perwira Tinggi
Advertisement

Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya



Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan