Rekening Disebut Bernilai Fantastis Diblokir PPATK, Berapa Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan Sebulan?

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 28 April 2023 18:36
Rekening Disebut Bernilai Fantastis Diblokir PPATK, Berapa Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan Sebulan?
Menjabat sebagai perwira menengah polri, lantas berapa gaji AKBP Achiruddin Hasibuan?

Dream - AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka AH yang diduga melakukan penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral (KA), telah dicopot jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut. Selain dikenakan status Patsus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memutuskan membekukan rekening milik Achiruddin karena indikasi aliran dana mencurigakan.

Sosok Achiruddin menyita perhatian penegak hukum karena sempat beredar sejumlah foto yang memperlihatkan gaya hidup mewahnya. Achiruddin kedapatan pernah mengendarai motor Harley Davidson hingga mobil Rubicon yang diduga miliknya terparkir di halaman rumah.

Terbarum polisi mengungkapkan hasil penggeledahan rumah AKBP Achiruddin yang berada di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Tim menemukan sebuah gudang milik Achiruddin yang dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang lokasinya tak jauh dari rumahnyaa.

Aset kekayaan maupun bisnis yang dikelola AKBP Achiruddin mengundang pertanyaan mengingat statusnya yang hanya merupakan perwira menengah polisi. Berapa sebetulnya gaji AKBP Achiruddin Hasibuan?

1 dari 4 halaman

Melansir Liputan6.com, Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji yang diterima dibedakan berdasarkan golongan. Gaji terendah berada di jajaran Tamtama dengan nominal Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700, dan yang paling tinggi ialah Perwira Tinggi dengan gaji Rp3.290.500 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi berhak mendapat tunjangan kinerja. Nominalnya sesuai dengan kelas jabatannya yakni:

  1. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

  2. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

  3. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

  4. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

  5. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

  6. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

  7. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

  8. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

  9. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

  10. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

  11. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

  12. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

  13. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

  14. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

  15. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

  16. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

  17. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

  18. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP seperti Achiruddin berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp5.183.000.

2 dari 4 halaman

Anggota polisi juga menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Adapun komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

  • Gaji Pokok.

  • Tunjangan kinerja atau tukin Tunjangan Istri/Suami.

  • Tunjangan Anak. Tunjangan Pangan/Beras.

  • Tunjangan Lauk Pauk. Tunjangan Umum.

  • Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.

  • Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

  • Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.

  • Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).

  • Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.

  • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

  • Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pembulatan.

  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

 

3 dari 4 halaman

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK, Indikasi Pencucian Uang dengan Nilai Signifikan

Dream - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan membekukan rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Rekening perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga orangtua AS, tersangka kasus penganiayaan, itu diblokir lantaran ditemukan indikasi aliran dana mencurigakan.

" Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir dari Merdeka.com, Kamis 27 April 2023.

Ivan menyampaikan PPATK langkah pemblokiran rekening AKBP Achiruddin termasuk tersangka AH sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang lebih mendalam.

4 dari 4 halaman

Nilainya Signifikan" Iya. Nilai sangat signifikan," kata dia. Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut penelusuran PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam dua rekening AKBP Achiruddin dan anaknya. Pakaian Mewah

" Iya. Nilai sangat signifikan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut penelusuran PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam dua rekening AKBP Achiruddin dan anaknya.

" Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Indikasi tersebut, lanjut Natsir, didapat dari perputaran transaksi uang dengan nominal puluhan miliar. Sebagaimana mutasi yang ada dalam dua rekening tersebut.

" Puluhan miliar. Iya, perputarannya," sebutnya.

Beri Komentar