Instagram @achiruddinhasibuan
Dream - AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tersangka AH yang diduga melakukan penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral (KA), telah dicopot jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut. Selain dikenakan status Patsus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memutuskan membekukan rekening milik Achiruddin karena indikasi aliran dana mencurigakan.
Sosok Achiruddin menyita perhatian penegak hukum karena sempat beredar sejumlah foto yang memperlihatkan gaya hidup mewahnya. Achiruddin kedapatan pernah mengendarai motor Harley Davidson hingga mobil Rubicon yang diduga miliknya terparkir di halaman rumah.
Terbarum polisi mengungkapkan hasil penggeledahan rumah AKBP Achiruddin yang berada di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Tim menemukan sebuah gudang milik Achiruddin yang dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang lokasinya tak jauh dari rumahnyaa.
Aset kekayaan maupun bisnis yang dikelola AKBP Achiruddin mengundang pertanyaan mengingat statusnya yang hanya merupakan perwira menengah polisi. Berapa sebetulnya gaji AKBP Achiruddin Hasibuan?
Melansir Liputan6.com, Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji yang diterima dibedakan berdasarkan golongan. Gaji terendah berada di jajaran Tamtama dengan nominal Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700, dan yang paling tinggi ialah Perwira Tinggi dengan gaji Rp3.290.500 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi berhak mendapat tunjangan kinerja. Nominalnya sesuai dengan kelas jabatannya yakni:
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP seperti Achiruddin berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp5.183.000.
Anggota polisi juga menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Adapun komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:
Gaji Pokok.
Tunjangan kinerja atau tukin Tunjangan Istri/Suami.
Tunjangan Anak. Tunjangan Pangan/Beras.
Tunjangan Lauk Pauk. Tunjangan Umum.
Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembulatan.
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dream - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan membekukan rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Rekening perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga orangtua AS, tersangka kasus penganiayaan, itu diblokir lantaran ditemukan indikasi aliran dana mencurigakan.
" Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir dari Merdeka.com, Kamis 27 April 2023.
Ivan menyampaikan PPATK langkah pemblokiran rekening AKBP Achiruddin termasuk tersangka AH sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang lebih mendalam.
" Iya. Nilai sangat signifikan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut penelusuran PPATK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam dua rekening AKBP Achiruddin dan anaknya.
" Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata dia.
Indikasi tersebut, lanjut Natsir, didapat dari perputaran transaksi uang dengan nominal puluhan miliar. Sebagaimana mutasi yang ada dalam dua rekening tersebut.
" Puluhan miliar. Iya, perputarannya," sebutnya.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik