Ilustrasi
Dream - Aturan pembayaran uang diyat pada keluarga korban kejahatan di Arab Saudi mulai membuat khawatir. Kini kalangan ulama dan pengacara mulai khawatir dengan fenomena keluarga yang meminta uang diyat dengan nilai besar.
" Islam mengajarkan pengikutnya untuk saling memaafkan ketika mereka bisa melakukannya sekaligus menunjukan toleransi," kata Sheik Khalaf Al Mutlaq, pengawas dari Dar Al-Ifta di Eastern Province.
Sheikh Khalaf mengakui persoalan diyat dari pelaku pembunuhan memang sepenuhnya menjadi hak dari keluarga korban.
Menurut Sheikh Khalaf, ajaran Islam yang memperkenalkan hukuman qisas pada mulanya merupakan perangkat untuk mengurangi kejahatan di masyarakat.
Seiring perkembangan, Dewan Syariah akhirnya memperkenalkan instrumen lain seperti permaafan lewat diyat atau meminta penghukuman bagi pelaku.
Namun, lanjut Khalaf, proses rekonsiliasi diantara dua pihak yang bertikai sebetulnya bisa mengurangi ketegangan, sekaligus mempromosikan perdamaian diantara masyarakat.
" Sebagian besar masyarakat setuju untuk memaafkan pembunuh tanpa meminta uang pengganti dan hanya mengharap pahala dari Allah," katanya.
Pengacara Hamoud Al-Khaledi beranggapan uang darah, diyat, memang telah berkembang menjadi cara negosiasi diantara pihak bertikai untuk mendapatkan uang besar. Pelaku seolah mengeksploitasi situasi dari keluarga terdakwa.
Hamoud mendesak agar kalangan ulama, akademisi, dan media untuk memberikan pencerahan kepada publik untuk mengajukan uang dengan besaran rasional. (Ism)
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget