Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara (Foto: Liputan6.com)
Dream - Putri Candrawathy sudah mendapat vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara.
Putri dinilai terbukti bersalah turut serta merencanakan pembunuhan ajudan sang suami. Dia melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis 20 tahun ini masih lebih ringan dibandingkan vonis yang dijatuhkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, yaitu hukuman mati.
Putri dulunya seorang dokter gigi. Menurut Merdeka.com, apabila Putri merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji yang diterinya tergantung penempatan dan golongannya. Rata-rata gaji dokter gigi di Indonesia sendiri sekitar Rp10,8 juta per bulan.
Namun setelah menikah dengan Ferdy Sambo, ibu tiga orang anak itu berhenti menjad dokter gigi. Sehingga penghasilannya bersal dari gaji dan tunjangan Ferdy Sambo.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 ada empat golongan daftar gaji pokok anggota kepolisian negara RI. Ferdy Sambo masuk dalam golongan ke IV yang mana dia menyandang pangkat sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dengan kisaran gaji sebesar Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan.
Sementara pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 yang mana besaran tukin yakni Rp29.085.000.
Dengan demikian, Ferdy Sambo mendapatkan gaji pokok kisaran Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp29.085.000.
Saat menjadi ibu Bhayangkari, dia sempat membangun sekolah di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes dengan nama TK Kemala Bhayangkari. Ketika itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes di tahun 2014.
Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai Putri terbukti bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan. " Menetapkan terdakwa divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Putri dihukum dengan pidana penjara 8 tahun.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Dream - Perjalanan panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya masuk ke babak akhir.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada otak pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo. Hukuman mati itu seolah menjadi 'hadiah' ulang tahun pahit bagi Sambo.
Suami Putri Candrawathi itu memang baru berulang tahun ke-50 di dalam jeruji besi pada Kamis, 9 Februari 2023.
Tak disangka, empat hari berselang, ia diganjar " kado" hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
" Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
" Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.
Vonis hukuman Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas aksinya membunuh Brigadir J.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal