Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) merilis beberapa fatwa terbaru. Salah satunya adalah fatwa khas yang hanya dimiliki Indonesia yaitu pengembalian modal pembiayaan syariah.
Wakil Ketua DSN MUI, Adiwarman Karim, menjelaskan fatwa syariah terbaru tersebut bernomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar.
Menurut Adiwarman, aturan baru DSN ini merupakan fatwa satu-satunya di dunia tentang ketentuan penjaminan pengembalian modal.
" Kami mengeluarkan fatwa khas Indonesia dan satu-satunya di dunia di mana modal mudharabah, musyarakah, dan wakalah (bil istitsmar) itu dijamin utuh," kata dia dalam acara " Silaturahmi dan Sosialisasi Fatwa DSN MUI 2016-2017" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.
Selain fatwa 105, Adiwarman mengatakan DSN MUI juga mengeluarkan fatwa-fatwa lainnya di perbankan syariah, yaitu fatwa 102/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden, fatwa 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subjektif berdasarkan prinsip syariah, fatwa 104/DSN-MUI/X/2016 tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah.
Dia mengatakan fatwa 101 ini mengatur sewa gedung yang belum dibangun, serta fatwa 103 dan fatwa 104 tentang kesulitan pebisnis yang harus di-take over.
" Kesulitan di lapangan harus di take over ke lembaga lain dan difasilitasi dengan dengan inovasi subjektif yang berdasarkan prinsip syariah," kata dia.
Selain fatwa perbankan syariah, Adiwarman mengatakan DSN MUI juga mengeluarkan empat fatwa non perbankan syariah, yaitu fatwa Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, fatwa 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, fatwa108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, dan fatwa 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah.
Mengutip laman DSN, Fatwa yang satu-satunya dimiliki Indonesia ini mengatur 8 ketentuan khusus terkait tentang pengembalian modal. Berikut adalah ketentuan tersebut:
1. Pengelola tidak wajib mengembalikan modal usaha secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian karena ta'addi, tafrith atau mukhalafat al-syuruth.
2. Pemilik Modal tidak boleh meminta Pengelola untuk menjamin pengembalian modal.
3. Pengelola boleh menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari Pemilik Modal.
4. Pemilik Modal boleh meminta pihak ketiga untuk menjamin pengembalian modal.
5. Dalam hal usaha mengalami kerugian sementara pemilik modal berbeda pendapat atas kerugian tersebut, Pengelola wajib membuktikan bahwa kerugian yang dialami bukan karena ta'addi, tafrith atau mukhalafat al-syuruth.
6. Dalam hal pembuktian diterima oleh Pemilik Modal, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab Pemilik Modal.
7. Dalam hal pembuktian tidak diterima oleh Pemilik Modal, perselisihan diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi.
8. Sebelum adanya keputusan yang ditetapkan dan mengikat, kerugian menjadi tanggung jawab Pengelola.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN