Ilustrasi Fintech. (Foto: Shutterstock)
Dream – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sedang menggodok konsep final fatwa teknologi keuangan (financial technology/fintech) pembiayaan berbasis syariah. DSN MUI berencana akan merilis fatwa fintech syariah tahun ini.
“ Kami menyiapkan final draft fatwa fintech syariah,” kata Wakil Ketua DSN MUI, Adiwarman A. Karim, di Jakarta, Selasa 30 Januari 2018.
Adiwarman mengatakan fatwa ini berisi nasihat-nasihan MUI tentang akad-akad yang digunakan untuk fintech syariah peer to peer (P2P) lending, seperti wakalah dan murabahah.
“ Mudah-mudahan menjadi dasar fintech syariah,” kata dia.
Adiwarman mengatakan konsep ini “ dimatangkan” melalui rapat pleno MUI. Dia membidik fatwa fintech syariah dirilis tahun ini.
“ Iya dong. Kami juga menunggu ekspektasi Peraturan Bank Indonesia (PBI tentang uang elektronik) keluar,” kata dia.
Sementara itu, Co Founder and CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan minat masyarakat terhadap fintech syariah tinggi. Untuk itulah, Investree bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN MUI menggarap fatwa fintech financing berbasis syariah.
“ Sehingga fintech syariah bisa menjangkau semua kalangan,” kata Adrian.
(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
