Ilustrasi Fintech.
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perkembangan teknologi finansial begitu pesat. Otoritas keuangan ini tak mau ketinggalan untuk mengembangkan financial technology (fintech).
“ OJK memperhatikan serius perkembangan layanan keuangan teknologi,” kata Ketua Umum Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, ditulis Jumat 22 Desember 2017.
Wimboh mengatakan pihaknya akan membuat roadmap fintech selama lima tahun ke depan serta peraturan OJK tentang fintech yang diharapkan selesai pada 2018.
Peta jalan ini akan menjadi acuan pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech. Tak hanya itu, ujar Wimboh, OJK akan berkoordinasi dengan instansi terkait, pelaku fintech, dan akademisi untuk membentuk fintech center.
“ (Fintech center) untuk koordinasi supaya fintech tetap tumbuh dan berkembang tanpa melupakan aspek keamanan, pertimbangkan perlindungan konsumen, dan lain-lain,” kata dia.
Sekadar informasi, menurut data OJK, fintech telah menyalurkan pinjaman per Desember 2017 sebesar Rp2,26 triliun dengan jumlah 290.335 peminjam. Saat ini, sudah ada 27 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, yaitu 1 di Surabaya dan 26 di Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Riswinandi, menambakan kehadiran fintech tidak akan mengancam perbankan. Sebab, pinjaman fintech tak bisa lepas dari perbankan,
“ Itu semua melalui mekanisme perbankan. Jadi, tetap. Bank harus ada. Tak mungkin dia akan disisihkan oleh si fintech,” kata dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
