Bank Indonesia Mengeluarkan Aturan Tentang Fintech. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Bank Indonesia (BI) merilis aturan tentang teknologi finansial (financial technology/fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Bank sentral ini meminta fintech untuk mendaftarkan usahanya ke BI. BI juga melarang mereka untuk bertransaksi dengan uang virtual semacam bitcoin.
“ Penyelenggara teknologi finansial dilarang melakukan kegiatan pembayaran menggunakan virtual currency,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman, dilansir dari bi.go.id, Jumat 8 Desember 2017.
Agusman mengatakan pelaku fintech harus bertransaksi dengan rupiah, menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan menaati Undang-Undang lainnya.
“ Penyelenggara teknologi finansial yang telah terdaftar di BI harus memenuhi beberapa hal pokok, yaitu menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data informasi konsumen, termasuk transaksi, dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata dia.
Sekadar informasi, dalam PBI No. 19 Tahun 2017, tertuang bahwa fintech harus mendaftarkan diri ke BI, kecuali penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang telah mengantongi izin BI. PJSP yang terdaftar tetap harus melapor kepada BI tentang produk, layanan, teknologi, dan model bisnis baru yang memenuhi kriteria teknologi finansial.
BI akan menetapkan produk, layanan, teknologi, dan model bisnis fintech yang telah terdaftar, untuk diuji coba dalam regulatory sandbox.
Regulatory sandbox ini adalah ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi dan model bisnis fintech. Dalam regulatory sandbox tersebut, fintech dan BI bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas inovasi dari produk, layanan, teknologi, model bisnis teknologi finansial.
Hal ini diharapkan dapat memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut apakah produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi berbagai kriteria dan regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan PADG No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.
“ Melalui pengaturan tersebut, Bank Indonesia berharap ekosistem teknologi finansial yang sehat dapat terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal,” kata dia. (ism)
Airport Style Nagita, Pakai Kaus Oblong Sambil Geret Koper Rp259 Juta
Jenita Janet Rela Kehilangan Pekerjaan Usai Berhijab: Saya Ikhlaskan karena Hidup Lebih Tenang
Tetap Memikat, Makeup Pengantin dengan Lipstik Nude
Mix and Match Kemeja Oversized Jadi 3 Outfit Berbeda
Negara Terkecil di Dunia, Kota Vatikan Tempat Tinggal Paus Terkecil Sejagat
10 Potret Rumah Mewah Mandra Disulap Jadi Warung Makan, Luasnya 2 Hektar Bergaya Betawi!
15 Potret Rumah-Rumah yang Menolak Digusur ini Bikin Tepuk Jidat, Terakhir Memprihatinkan Banget!
10 Potret Anak Komedian yang Cantik Jelita, Putri Mandra Curi Perhatian Maia Estianty, Mirip Bule!
40 Ucapan Selamat Menikah Islami untuk Sahabat & Orang-Orang Terdekat, Berisi Doa Terbaik
Gadis Ini Dulu Lahir di Penjara, Kini Jadi Mahasiswi Universitas Harvard
Intip Desain Busana Muslim Toera Inara yang Digadang Bakal Tren Tahun Depan