Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua aturan tentang teknologi keuangan (financial technology/fintech) dan pergadaian. Dengan dua regulasi ini, OJK mengarahkan kedua usaha tersebut bisa mempermudah akses keuangan untuk masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan dua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
"Saya melihat peran penting fintech, khususnya pinjam-meminjam dan usaha pergadaian, memberikan kemudahan akses pinjaman kepada masyarakat," kata Firdaus dalam 'Sosialisasi POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian' di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Firdaus mengatakan POJK 77 Tahun 2016 ini mengatur perusahaan fintech yang off balance sheet, yaitu perusahaan fintech yang menjadi perantara pemilik modal dengan yang butuh modal. Konsep ini disebut peer to peer lending.
Regulasi ini mengatur banyak hal, seperti kegiatan usaha pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, serta tata kelola teknologi dan informasi. Fintech berkonsep peer to peer lending diatur terlebih dahulu karena perkembangannya dianggap cukup pesat.
"OJK ingin ke depannya pengaturan fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga bisa mengatur seluruh aspek pengaturan fintech,"kata dia.
Sementara untuk usaha pergadaian, Firdaus mengatakan sistem usaha gadai merupakan layanan keuangan yang sangat membantu masyarakat dalam mengakses pendanaan. Dia mencontohkan PT Pegadaian (Persero) yang memberikan layanan pencairan uang bisa dilakukan dalam 15 menit.
Terkait dengan aturan yang dirilis OJK tentang pergadaian, OJK akan mengatur bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran, kegiatan usaha, serta pengawasan dan pemeriksaan. Ini berlaku untuk usaha gadai swasta.
"Mereka yang berdiri, tapi belum mendaftar, harus mendaftar, harus mengurus perizinan. Kalau belum mendaftar, kesannya (gadai swasta) belum memiliki izin," kata dia. (Ism)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari