Emas Bisa Diwakafkan. (Foto: Shutterstock)
Dream – Berwakaf menjadi makin mudah pada zaman ini. Kalau dulu dikenal dalam bentuk tanah dan bangunan, kini wakaf bisa semakin beragam dan produktif.
Sebut saja wakaf tunai yang berupa uang hingga emas. Bahkan emas merupakan salah satu instrumen yang memiliki keunggulan tersendiri.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengatakan, salah satu keunggulan emas yakni nilainya yang lebih stabil jika dibandingkan dengan uang yang rentan terhadap inflasi.
“ Dari zaman nabi, satu dinar (4.25 gram emas) saat itu bisa dapat satu kambing, sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” kata Cholil, dalam rilis ACT.
Kalau sekarang berbeda. Cholil mengatakan, turunnya nilai rupiah membuat harga kambing seolah-olah naik.
“ Harga kambing pun sampai sekarang, ya begitu. Kambing enggak naik, emas juga tidak naik. Jadi (sebenarnya) bukan emas yang naik. Karena rupiah yang turun, emas dianggap naik,” kata dia.
Pakar ekonomi dari Malaysia, Ahamed Kameel Mydin Meera, mengatakan, saat ini adalah saat yang tepat untuk mengembangkan wakaf emas. Ekonomi global sedang dalam kondisi tidak pasti. Sementara jika Prof Ahamed merujuk pada data Cholil Nafis, harga emas justru naik.
Jika diimplementasikan dalam wakaf, emas dapat ditukar dengan tunai lewat konsep yang dinamakan ar-rahnu. Kemudian hasil tunai inilah yang kemudian akan diproduktifkan.
“ Jadi emas itu boleh ditukar dengan tunai, dan uang tunai itu boleh diinvestasikan dalam aset produktif seperti peternakan, pertanian, dan sebagainya. Pulangan dari wakaf produktif ini, dapat dibagikan kepada institusi wakaf dan juga para investor,” kata dia.
Sebaliknya, jika memang wakaf tunai yang ada cukup banyak, sebagian dapat disimpan dalam bentuk emas. Nilai wakaf tunai yang sudah berubah menjadi emas, akan lebih stabil sebab tak terdampak oleh inflasi. Selain itu, emas juga tidak mudah hancur dan memiliki mobilitas yang cukup tinggi.
Untuk mencapai keuntungan ini, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya membutuhkan pengetahuan khusus terhadap emas itu sendiri. Emas juga masih menjadi subjek dari peraturan syariah serta transaksinya juga terkadang berada di bawah peraturan lokal ataupun internasional
“ Misalnya saya kasih anda dua batang emas, bisa tidak anda membedakan mana emas 22 karat dan emas 24 karat? Butuh pengetahuan untuk itu,” kata Ahmed.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan