Dream - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pegawai Kementerian BUMN
dan perusahaan pelat merah boleh mengambil libur pada hari Jumat. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Erick Thohir, hal ini menjadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health. Pegawai nantinya akan menikmati waktu akhir pekan yang lebih panjang, atau selama 3 hari.
kata Erick, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 8 Maret 2024.
Erick menerangkan, syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai yang mengambil libur hari Jumat adalah waktu kerja yang sudah ditempuh dalam satu pekan tersebut.
Erick mencoba menghitung, jika pegawai sudah bekerja selama 40 jam pada pekan tersebut, ada kesempatan untuk mengambil libur pada hari Jumat.
ujar Erick Thohir.
Dia menegaskan, ini bukan semata untuk mengurangi waktu kerja dalam satu pekan. Dia menuturkan, pengambilan libur bisa dilakukan 2 kali dalam satu bulan.
" Kita dorong ini bukan berarti kita mendorong kalian-kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumatnya bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu," urainya.