Fantastis, Total Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Garuda Capai Rp8,8 Triliun

Reporter : Alfi Salima Puteri
Rabu, 22 Juni 2022 19:36
Fantastis, Total Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Garuda Capai Rp8,8 Triliun
Proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule.

Dream -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2011-2021 mencapai US$609 juta atau sekitar Rp8,8 triliun. Berkas kasus korupsi pun telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, serah terima Tahap II dilakukan pada Selasa, 21 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

" Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Ketut dikutip dari Liputan6.com, Rabu 22 Juni 2022.

1 dari 4 halaman

Ketiga berkas perkara tersebut masing-masing atas nama Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.

Kemudian Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

2 dari 4 halaman

" Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011, di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia," ujar Ketut.

Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan tersangka SA, lanjutnya, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Sementara dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia.

3 dari 4 halaman

" ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseoran atau tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang," jelas dia.

Menurut Ketut, akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

" Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar US$ 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352," kata Ketut.

 

4 dari 4 halaman

Adapun dalam pelaksanaan Tahap II, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan, yakni Agus Wahjudo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Setijo Awibowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta, dan Albert Burhan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2022.

" Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya,

 

Beri Komentar