Fatwa Rumah Inden Buka Harapan Baru Bank Syariah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 22 Maret 2017 12:44
Fatwa Rumah Inden Buka Harapan Baru Bank Syariah
Fatwa tentang pembiayaan pemilikan rumah inden ini memungkinkan bank syariah bersaing dengan bank konvensional..

Dream - Direktur Utama Bank Panin Dubai Syariah, Deny Hendrawati, mengaku cukup bergembira dengan terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yag mengatur pembiayaan pemilikan rumah inden.

Deny menilai fatwa ini menjadi sinyal bagi bank syariah agar dapat bersaing dengan bank konvensional.

" Kami sudah lama memperjuangkan hal ini. Secara pasar, syariah paling tidak sama atau lebih dari konvensional. (Fatwa ini) paling tidak memberikan harapan," ujar Deny di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Tetapi, Deny tidak menyebutkan secara jelas berapa besar pengaruh fatwa ini terhadap pembiayaan rumah Bank Panin Dubai Syariah. Dia hanya menyebut pembiayaan pemilikan rumah memiliki porsi 50 persen dibanding pembiayaan ritel.

" Kalau di ritel itu, (pembiayaan) UKM itu 50 persen dan KPR (pembiayaan pemilikan rumah) 50 persen," ucap Deny.

Sebelumnya, DSN MUI mengeluarkan fatwa Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Pembiayaan Pemilikan Rumah Belum Dibangun (Inden). Fatwa ini menekankan penggunaan akad al ijarah al maushufah fi al dzimmah.

" Insya Allah banyak kegunaan," kata Adiwarman.

Dalam fatwa Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 dijelaskan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan/atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas.(Sah)

Beri Komentar