Grab Mendukung Keputusan Pemerintah Untuk Tarif Ojek Online. (Foto: Dream.co.id/Ratih Permata Sari)
Dream – Grab Indonesia mendukung keputusan pemerintah yang telah menetapkan tarif ojek online (ojol). Grab menyatakan menghargai peraturan tersebut.
“ Nomor satu, kami dukung dan hargai peraturan pemerintah,” kata President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, di Jakarta, Jumat 29 Maret 2019.
Ridzki mengatakan, Grab Indonesia akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menjalankan implementasi tarif. Dia berkata keputusan tarif merupakan hal yang baik untuk pengemudi dan mitra pengemudi.
“ Ini adalah inisiatif yang baik dari pemerintah. Kami akan dukung bersama-sama. Kami akan diskusikan untuk implementasinya,” kata dia.
Sekadar informasi, tarif ojol itu akan berlaku per 1 Mei 2019. Tarif yang dipatok di wilayah Jabodetabek mulai dari Rp2 ribu per kilometer hingga Rp2.500 per kilometer. Tarif untuk 4 kilometer pertama dipatok Rp8 ribu—Rp14 ribu.
Laporan: Ratih Permata Sari
Dream – Pemerintah telah menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojek online (ojol). Tarif tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2019. Namun pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini secara rutin.
“ Di dalam surat keputusan itu, bahwa sampai dengan tiga bulan ke depan akan lakukan evaluasi kembali, kemudian tiga bulan evaluasi kembali,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Menurut Budi, setelah evaluasi, tarif akan diputuskan kembali apakah tarif batas atas dan batas bawah akan diturunkan atau tidak.
“ Evaluasi akan libatkan tim riset yang independen, hasil risetnya berpengaruh dalam revisi biaya jasa," kata dia.
Budi menerangkan, penetapan aturan tarif batas bawah-atas ini sudah melalui diskusikan dengan semua pihak, baik driver, operator dan juga penumpang.
Dalam penelitian, para penumpang hanya menghendaki adanya kenaikan ojek online sebesar Rp600 sampai Rp2 ribu saja. " Kita tidak bisa menyenangkan semua pihak, kami masih membuka diskusi," kata dia.
Dream – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Kemenhub) resmi menetapkan tarif batas atas dan batas bawah ojol. Pemerintah juga membagi tarif ojek online berdasarkan tiga zona.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, zona pertama meliputi, Sumatera, Jawa dan Bali; zona dua yakni Jabodetabek dan zona tiga Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
" Masing -masing ini dibedakan besaran tarif," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Untuk tarif bawah-atas zona satu sebesar Rp1.850-Rp2.300, zona dua Rp2.000-Rp2.500 dan zona tiga sebesar Rp2.100-Rp2.600. Selain itu, biaya jasa per empat kilometer yang diterima pengemudi untuk zona satu Rp7 ribu-Rp10 ribu, zona dua Rp8 ribu-Rp10 ribu dan zona tiga Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.
Biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Dalam aturan itu, pihak aplikator diberi hak untuk menambahkan tarif maksimal 20 persen. “ Kalau yang tarif batas bawah, batas atas itu net untuk pengemudi,” kata dia.
Budi menjelaskan, penentuan tarif ini sudah melalui berbagai diskusi dan riset. Dalam riset yang ada, kebanyakan penumpang di wilayah Jabodetabek menghendaki kebaikan tarif dari Rp200-Rp2.000.
“ Mengapa Jabodebek beda? Karena ojek online sudah kebutuhan primer artinya ada aspek ojek online menjadi kebutuhan saat ke feeder transportasi lain sehingga harus spesifik,” kata dia.
Aturan ini akan ditandatangani hari ini dan berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang. Menurut Budi, aturan itu baru berlaku Mei mendatang bertujuan agar masyarakat dan pihak aplikator untuk merubah algoritma.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN