Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat, salah satuya adalah mengatur untuk tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia seharusnya dihilangkan.
“ Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seperti dikutip dalam laman situs Seskab, Senin, 24 Agustus 2015.
Beberapa regulasi yang dinilai tidak friendly kepada investasi, kata Pramono akan dikurangi. Hal ini guna mendorong ekonomi bangsa dalam situasi krisis melalu peningkatan investasi.
Dicabut mulai dari kapan? “ Tentunya setelah ada kajian dan dalam waktu dekat. Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly investasi akan dihilangkan,” terang Seskab.
Pramono menjelaskan, era globalisasi, orang bisa berbicara bahasa apa saja. Bangsa kita pun, kata dia, juga banyak yang berbicara dengan bahasa para pekerja asing.
Namun, hal ini ternyata menuai kritik. Salah satu akun Facebook Desliana Maulipaksi memaparkan bahwa rencana tersebut bertolak belakang dengan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 33, Bahasa Indonesia meruapakan bahasa wajib bagi para pekerja di lingkungan pemerintah dan swasta, termasuk para pekerja asing.
" Soal penghapusan kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi tenaker asing, mungkin banyak yg belum tahu UU No.24 tahun 2009 ttg Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, termasuk (mungkin) Presiden juga belum tahu," tulis akun itu.
" Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta," tulis ayat 1 pasal 33 itu.
" Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia," tulis ayat 2 pasal itu.
Bahkan pada pasal 44 UU tersebut disebutkan " Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."
Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki program BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing) dan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia).
" Kemendikbud sadar peranannya dalam mencapai tujuan menjadikan bahasa Indonesia sbg bahasa internasional. Sampai sekarang sudah 45 negara di seluruh dunia yg resmi mempelajari bahasa Indonesia, baik dimasukkan dalam salah satu jurusan di perguruan tingginya, maupun pendirian lembaga2 bahasa untuk mengajarkan bahasa Indonesia," tulis Desliana yang merupakan Humas Kemendikbud dalam wall FB-nya.