PT Angkasa Pura II Memangkas Tarif Tes COVID-19 Di Bandara.
Dream – PT Angkasa Pura II (Persero)/AP II menurunkan tarif tes COVID-19 di Airport Health Center. Tujuannya agar mendukung penerbangan yang sehat. Tarif baru itu akan diberlakukan mulai hari ini, Jumat 18 Desember 2020.
“ Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal. Termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” kata President Director AP II, Muhammad Awaluddin, dikutip dari Liputan6.com yang melansir Antara.
Berikut ini adalah rincian tarif tes COVID-19 di bandara:
1. Tarif PCR test untuk hasil 24 jam turun dari Rp885 ribu menjadi Rp800 ribu.
2. Tarif rapid test antigen turun dari Rp385 ribu menjadi Rp200 ribu.
3. Tarif rapid test antibodi tetap Rp85 ribu.
Awaluddin memastikan tarif tes COVID-19 yang lebih rendah ini tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Sekadar informasi, dia memperkirakan penerbangan akan lebih tinggi daripada hari-hari sebelumnya pada periode ini.
Pada periode monitoring angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah permohonan penerbangan tambahan (extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066 extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133.000 kursi.
“ Semangat dari Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II termasuk di Bandara Soekarno-Hatta adalah demi menjaga penerbangan tetap sehat,” kata dia.
Meski layanan pengecekan sudah lengkap, lanjut dia, perseroan beserta stakeholder dalam hal ini adalah Farmalab, tetap berupaya untuk selalu memastikan agar layanan pengetesan yang lengkap tersebut dapat senantiasa mendukung terwujudnya penerbangan sehat.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream – PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memperbolehkan penggunaan surat bebas Covid-19 dari hasil tes PCR atau Rapid Test Antibodi untuk para calon penumpang yang akan menggunakan jasanya.
Terkait penerapan aturan swab antigen yang akan dijalankan sejumlah pemerintah daerah, manajemen KAI mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah.
“ Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Kepala Humas KAI DAOP I, Eva Chairunisa, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 17 Desember 2020.
KAI sampai kemarin masih berpatokan pada Surat Edaran No. 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni 2020 tentang kriteria dan persyaratan untuk perjalanan selama New Normal.
Masyarakat juga bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki gejala tes PCR/rapid test antibodi.
Namun, Eva memastikan perusahaan akan mematuhi aturan regulator. Pihaknya juga mendukung upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
“ Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, PT KAI akan segera melakukan sosialisasi,” kata dia.(Sah)
Eva mengatakan KAI tetap dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musholla, toilet dan lain-lain.
Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“ Sebelum melalukan perjalanan KA, kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius,” kata dia.
Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas suhu normal tersebut, penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area stasiun.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield yang telah diberikan oleh KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, Petugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap tiga jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
“ PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di stasiun dan di dalam rangkaian KA,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN