Hari Ini Uang NKRI Baru Resmi Berlaku

Reporter : Syahid Latif
Minggu, 17 Agustus 2014 08:00
Hari Ini Uang NKRI Baru Resmi Berlaku
Masyarakat tetap tenang karena uang kertas pecahan Rp 100.000 lama masih bisa digunakan.

Dream - Jika tak ada halangan, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mulai hari ini secara resmi mengeluarkan uang kertas baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Uang kertas pecahan Rp 100.000 ini baru bisa dicari masyarakat besok (Senin, 18 Agustus 2014).

BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pernyataannya mengatakan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 ini mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014.

Penerbitan uang NKRI ini memang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang.

Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Mata Uang tersebut, BI mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014.

Secara umum, desain uang NKRI seri pertama ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 yang beredar saat ini.

Perbedaan paling signifikan hanya terletak penggunaan frasa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang serta penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Secara fisik memang masih terdapat enam perbedaan lain dari uang NKRI ini.

BI memastikan, setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 terbaru ini, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Selain itu, masyarakat masih bisa menggunakan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 lama sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Beri Komentar