Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Uang Kertas Baru Pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 (sumber: Http://www.kemenkeu.go.id)
Dream - Jika tak ada halangan, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mulai hari ini secara resmi mengeluarkan uang kertas baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Uang kertas pecahan Rp 100.000 ini baru bisa dicari masyarakat besok (Senin, 18 Agustus 2014).
BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pernyataannya mengatakan uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 ini mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014.
Penerbitan uang NKRI ini memang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang.
Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Mata Uang tersebut, BI mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014.
Secara umum, desain uang NKRI seri pertama ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 yang beredar saat ini.
Perbedaan paling signifikan hanya terletak penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang serta penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Secara fisik memang masih terdapat enam perbedaan lain dari uang NKRI ini.
BI memastikan, setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 terbaru ini, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, masyarakat masih bisa menggunakan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 lama sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?