Ilustrasi
Dream - Hari ini, 31 Maret 2015 merupakan hari terakhir penyerahan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014. Jika telat membayar maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu per SPT.
Hal ini ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, jangan khawatir. Sebelum Anda dikenakan sanksi, pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan waktu tambahan untuk melapor SPT tersebut hari ini.
Berdasarkan informasi dari pihak Ditjen Pajak, Kantor Pajak memberikan pelayanan untuk penyerahan SPT dan pengambilan nomor e-Fin untuk pengisian via e-Filling hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Sebelumnya, pada Sabtu 28 Maret dan Minggu 29 Maret, pihak Ditjen Pajak telah meminta kantor pajak untuk membuka pelayanan penyerahan SPT ini dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Untuk pelaporan SPT PPh via e-filling, Anda harus meminta nomor e-fin ke kantor pajak. Pengajuan permohonan e-Fin yang dilakukan wajib pajak harus dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menunjukkan surat kuasa khusus bermeterai untuk permohonan yang disampaikan oleh kuasa wajib pajak.
Langkah selanjutnya setelah mengajukan permohonan e-Fin ialah wajib pajak (WP) mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing dengan melakukan registrasi pada website DJP (http://e-filling.pajak.go.id) dan memastikan bahwa alamat email dan nomor telepon seluler yang dimasukkan pada form registrasi valid dan aktif.
Setelah berhasil melakukan registrasi akun e-Filing maka WP dapat menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-Filing dengan mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas. Tidak sulit, karena tinggal menjawab pertanyaan yang diajukan aplikasi tersebut. Terakhir, WP akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email.
Jadi, begitu banyak cara untuk menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara. Karena orang bijak, taat pajak. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis