Awal 2018, Investree Syariah Bantu Salurkan Pembiayaan Rp2 M

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 30 Januari 2018 17:44
Awal 2018, Investree Syariah Bantu Salurkan Pembiayaan Rp2 M
Teknologi keuangan ini menjadi fintech syariah pertama di Indonesia.

Dream – Perusahaan teknologi finansial, PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah mengantongi izin fintech syariah, Investree Syariah, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak November 2017 sampai Januari 2018, jumlah pembiayaan yang disalurkan dilaporkan telah mencapai Rp2,7 miliar.

Dana tersebut disalurkan dari 33 orang borrower syariah dan 1.341 orang lender.

“ Dengan hadirnya Investree Syariah, kami yakin dapat semakin memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, sehingga ‘Semua Bisa Tumbuh’ sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, dan inklusi serta literasi keuangan syariah nasional pun dapat ditingkatkan,” Co Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, di Jakarta, Selasa 30 Januari 2018.

Adrian mengatakan kehadiran fintech syariah ini merupakan upaya Investree untuk meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah.

Sekadar informasi, menurut data OJK, indeks literasi keuangan syariah sebesar 8,11 pesen dan inklusi keuangan syariah 11,06 persen.

“ Padahal, Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia,” kata dia.

Adrian mengatakan keberadaan Investree Syariah mempermudah investor untuk menanamkan modalnya. Dengan begitu, investor bisa memilih yang syariah untuk berinvestasi. Imbal hasilnya sama dengan konvensional.

“ Sama yield¬-nya dengan konvensional. Cuma yang bedain itu akad,” kata dia.

Adrian mengatakan layanan pembiayaan usaha syariah ini menggunakan tagihan serta dirancang dengan akad Al Qardh (pemberian dana talangan) dan akad wakalah bil ujrah (penunjukan lender ebagai wakil penagihan invoice untuk mendaptkan ujroh atau imbal hasil atau jasa penagihan yang dibayarkan.

Dia berkata fintech syariah ini tidak membiayai usaha-usaha yang diharamkan oleh Islam, seperti industri miras, prostitusi, dan makanan haram. “ Investree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai borrower dan lender Investree, baik muslim maupun non-muslim,” kata Adrian.

Sekadar informasi, Invstree Syariah mengantongi izin regulator melalui surat nomor S-114/NB/233/2018 tentang produk pembiayaan invoice syariah sebagai bagian dari layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

(Sah)

 

Beri Komentar