Hotman Paris Ungkap Risiko Buat Pemilik HGB Jika RUU Pertanahan Disahkan
Dream – Selain masyarakat dan pakar agraria, Rancangan Undang-Undang Pertanahan juga menarik perhatian Hotman Paris Hutapea. Pengacara yang pernah berniat tinggal di Baliini membeberkan bahaya RUU Pertanahan jika disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apa risiko RUU Pertanahan kalau sampai dikabulkan?” tanya Hotman Paris memulai unggahan videonya di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu 23 September 2019.
Hotman menjelaskan, dalam rancangan beleid yang baru Hak Guna Bangunan (HGB) hanya bisa diperpanjang sekali. Namun pemerintah memberi kemungkinan HGB masih bisa diperpanjang sekali lagi.
Dengan rancangan ketentuan baru tersebut, Hotman menjelaskan jika sebuah HGB pernah diperpanjang sekali kemungkinan untuk kembali dijual sangat kecil.
“Pembeli tidak mau membeli HGB yang sudah mau berakhir,” katanya.
Dalam Undang-Undang Agraria saat ini, lanjut Hotman, HGB boleh diperpanjang berkali-kali dan kapanpun sepanjang proses perpanjangan dilakukan tepat waktu.
Hotman Paris juga menekankan regulasi ini sangat berisiko dan mengajak masyarakat untuk menolah pengesahan RUU Pertanahan.
“Ini sangat-sangat berisiko RUU Pertanahan yang digodok DPR. Ayo, kita protes,” kata dia.
Merujuk ketentuan dalam Undang-undang Agraria saat ini, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Pemilik bisa memperpanjang dengan waktu maksimal 20 tahun mempertimbangkan keperluan dan keadaan bangunan.
Aturan itu juga menyebutkan jika HGB bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
View this post on Instagram
Dorong Bela Rakyat
Warganet mendorong Hotman Paris untuk membela rakyat dalam RUU Pertanahan.
“Maju terus Pak!!! Dukung penuh!!!” tulis @sherinyalomie.
“Bang Hotman saja menolak,” tulis @arisnathannael.
“Mungkin DPR sudah nggak ada kerjaan lagi kali. Bang Hotman, ayoo bang. Kita bela rakyat miskin mau sampai kapan rakyat kita dibodohi oleh negara,” tulis @guntursampoernajaya.
“Tolak RUU KUHP #saveKPK,” tulis @kakak_steven.
“Bang Hotman bersama rakyat kecil, tetap dukung dan bela rakyat kecil, ya, Bang,” tulis @tenggardian_real.
“Ayoo bang demo… Hempaskan DPR yang bang*** itu,” tulis @kalsummallombasy.
Pasal-Pasal RUU Pertanahan yang Tuai Kontroversi
Dream – Selain RKUHP atau Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, masa pendemo juga menolak penerbitan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan disahkan DPR hari ini, Selasa, 24 September 2019.
Sama seperti RKUHP dan revisi UU KPK, rancangan beleid RUU Pertanahan juga banyak dianggap menyimpan banyak masalah.
Sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan menuai kontroversial mulai dari
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 24 September 2019, sejumlah pasal bermasalah yang jadi sorotan tersebut diantaranya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah pengusahaan lahan atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah, dan mempenjarakan warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Ketua Komisi II Zainudin Amali berharap, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan akan bisa dilakukan pada 24 September 2019.
Menurut Zainudi, pemerintah berharap RUU tersebut segera disahkan dan rampung pada September ini.
"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Zainudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
8 Masalah dalam RUU Pertanahan
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil dan Pakar Agraria dalam pernyataannya menyebut ada delapan masalah dalam RUU Pertanahan yang membuat pengesahan beleid ini harus ditunda.
Sebut saja pasal bank tanah yang bisa memperparah konflik agraria dan mempermudah perampasan tanah, RUU Pertanahan yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria tahun 1960, dan regulasi ini tidak mengatur penyelesaian konflik agraria di semua sektor.
Ada Hak Guna Usaha yang tetap diprioritaskan untuk pemodal skala besar. HGU ini tidak diarahkan untuk menciptakan keadilan melalui badan usaha milik rakyat, seperti koperasi petani dan koperasi masyarakat adat.
“Oleh sebab itu, berdasarkan kedelapan masalah pokok di atas, maka dengan ini, kami perwakilan organisasi gerakan masyarakat sipil, gerakan tani, masyarakat adat, nelayan, akademisi, dan para pakar agraria menyimpulkan bahwa RUUP tidak memenuhi syarat secara filosofis, ideologis, sosiologi, historis, dan ekologis sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960. RUUP nyata-nyata berwatak neoliberal yang akan semakin memperkuat liberalisasi pasar tanah,” tulis koalisi ini.
Untuk itu, koalisi ini menganjurkan DPR dan presiden untuk membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan.
Berikut adalah delapan potensi masalah dalam RUU Pertanahan:
1. RUU Pertanahan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) 1960.
2. Hak Pengelolaan (HPL) dan Penyimpangan “Hak Menguasai dari Negara
(HMN)”. HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan
menghidupkan kembali konsep domein verklaring, yang tegas dihapus UUPA 1960.
3. Masalah Hak Guna Usaha (HGU). Dalam RUUP, HGU tetap diprioritaskan bagi pemodal skala besar, tidak diarahkan untuk penciptaan keadilan agrarian melalui badan usaha milik rakyat (koperasi petani, koperasi masyarakat adat, koperasi nelayan, bumdes, dan bentuk badan usaha berbasis kerakyatan lainnya).
Selain itu, pembatasan maksimum konsesi perkebunan tidak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan. Masalah lainnya, RUUP bahkan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) apabila perusahaan melanggar ketentuan luas alas hak
4. Kontradiksi dengan agenda dan spirit reforma agraria (RA).
5. Kekosongan Penyelesaian Konflik Agraria. RUUP tidak mengatur bagaimana konflik agraria struktural di semua sektor hendak diselesaikan. RUUP menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa yang rencana penyelesaiannya melalui mekanisme “win-win solution” atau mediasi, dan pengadilan pertanahan.
6. Permasalahan Sektoralisme Pertanahan dan Pendaftaran Tanah.
7. Pengingkaran Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat. RUUP tidak memiliki langkah konkrit dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat, atau yang serupa dengan itu.
8. Bahaya Pengadaan Tanah dan Bank Tanah
Pasal-pasal Kontroversi RUU KUHP
Dream - Ribuan mahasiswa dari berbagai civitas akademika turun ke jalan pada Senin, 23 September 2019 kemarin. Rencananya, aksi akan berlanjut hari ini Selasa 24 September 2019 dengan jumlah yang lebih besar.
Menggunakan jas almamater kebesaran masing-masing kampus, para agen perubahan itu berdemo di depan gedung Wakil Rakyat. Massa mahasiswa mengajukan beberapa tuntutan antara lain, mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pembahasan Rancangan KUHP terhenti untuk sementara waktu. Presiden Jokowi meminta agar pengesahan rancangan KUHP ditunda.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, ada sejumlah pasal yang harus diperbaiki bersama. Setidaknya ada 14 pasal yang menuai kontroversi yang menjadi sorotan. Namun, dia enggan membeber pasal aja saja yang dimaksud.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019, seperti dilansir Liputan6.com.
Usulan Jokowi langsung mendapat persetujuan DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, DPR menyetujui usulan presiden. Hanya, dia menegaskan pengesahan rancangan KUHP bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.
"Bukan dibatalkan tapi untuk menunda. Pemerintah sudah menyampaikan melalu presiden meminta kepada DPR agar pengesahan Rancangan KUHP di-hold karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat 20 September 2019.
Pasal-pasal Kontroversi
Rancangan KUHP memang masih menyisakan kontroversi. Polemik muncul dari pasal-pasal yang diyakini akan merugikan masyarakat luas.
Berdasar penelusuran Liputan6.com, sejumlah pasal kontroversial tersebut antara lain:
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta).
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta).
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Pasal 419 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal 470 Ayat 1
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.
Pasal 418 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Kemudian proses hukum hanya bisa dilakukan atas pengaduan yang dijanjikan akan dikawini.
Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.
Pasal 607 Ayat 2
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris Tanggapi Kabar Raffi Ahmad Diduga Terlibat Pencucian Uang: 'Awas Jangan Motivasi Beda Dukung Capres?'
Hotman Paris menanggapi pemberitaan tudingan Raffi Ahmad diduga terlibat pencucian uang.
Baca SelengkapnyaYakin Gugatan THN AMIN Ditolak MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran: "Permohonan Ngoceh dan Cengeng"
Otto Hasibuan dan Hotman Paris menanggapi gugatan THN AMIN ke MK.
Baca SelengkapnyaHotman Paris: Pajak Hampir 100 Persen, Negara Apa ini?
Dalam hitungan Hotman Paris dengan pajak lainnya bisa mencapai 100 persen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Terlalu Mahal, Hotman Paris Pilih Buka Tempat Hiburan di Dubai & Malaysia
Menurut Hotman Paris pajak hiburan di Indonesia terlalu tinggi dibandingkan negara tetangga
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait ke MK, Gandeng Otto Hasibuan dan Hotman Paris
Otto Hasibuan dan Hotman Paris kompak hadir bersama Tim Pembela Prabowo-Gibran ke MK.
Baca SelengkapnyaRumahnya Termahal di Jakarta Utara, 8 Potret Dapur Hotman Paris Ini Sederhana Banget
Rumahnya paling mahal di kawasan Elite Kelapa Gading, lihat dapur di rumah Hotman Paris ternyata sederhana banget
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! POV Kerja Hari Pertama
Sahabat Dream, kalian ada gak yang vermak CV biar diterima kerja? Nah, begini jadinya jika kamu berlebihan menulis profil.
Baca SelengkapnyaHotman Unggah Video Sri Mulyani: Aku Naksir, Dia Lebih Cantik dari 298 Aspriku
Selama ini Hotman Paris dikenal lekat dengan deretan wanita cantik, kini ngaku naksir Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaBersahabat Puluhan Tahun, Hotman Paris Ungkap Sifat Asli Prabowo Subianto: Saya Pernah Dimarahi
Meski sudah saling kenal, Hotman mengaku pernah dibentak oleh Prabowo.
Baca SelengkapnyaAdu Kekayaan Raffi Ahmad VS Hotman Paris, Usai Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Siapa Lebih Tajir?
Adu kekayaan Raffi Ahmad vs Hotman Paris, siapa yang lebih tajir?
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Ketika Lagi Sibuk Kerja Malah Diganggu
Sahabat Dream, Kalian suka sebal gak diganggu rekan kerja padahal lagi sibuk-sibuknya? Kalau kalian di posisi itu mau bereaksi apa?
Baca Selengkapnya