Hukum Islam Gugurkan Kandungan karena Down Syndrome

Reporter : Mutia Nugraheni
Kamis, 16 Juni 2022 11:13
Hukum Islam Gugurkan Kandungan karena Down Syndrome
Simak penjelasan Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.

Dream - Perkembangan teknologi dalam dunia kedokteran sudah sangat pesat. Salah satunya adalah deteksi dini kondisi kesehatan janin sebelum lahir. Lewat tes dan pemeriksaan tertentu, bisa diketahui secara detail bila ada kelainan bawaan seperti down syndrome (DS).

Bila janin ternyata mengalami kelainan tersebut atau gangguan lain yang membuatnya tak bisa tumbuh dengan baik tentunya membuat khawatir orangtua. Terkait hal ini dan jika ingin membuat keputusuan soal kehamilan, rekomendasi dokter adalah yang utama.

Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, menjelaskan kalau terkait hal apa pun, seseorang harus bertanya pada ahlinya. Bila terkait kesehatan janin dan ibu hamil, tentunya dokter kandungan.

Buya Yahya

Buya Yahya/ Foto: Instagram Buya Yahya

" Dalam segala hal, tanyakan kepada ahlinya. Untuk menentukan itu janin baik atau tidak baik, bukan saya, jadi harus dokter. Tapi untuk bertanya hukum boleh tanya kepada kami," ujar Buya Yahya, dikutip dari YouTube channel Al-Bahjah TV.

Menurutnya, jika dokter merekomendasikan tindakan tertentu pada janin, seperti mengugurkan, apa pun kondisinya demi alasan kesehatan, baru kemudian ditanyakan pada ustaz atau ulama soal hukumnya. Hal ini mengingat kondisi tiap kasus berbeda-beda.

" Kalau memang nanti menurut petunjuk dokter tidak baik untuk janin itu dibiarkan untuk berlanjut, bukan kita batasi dengan satu jenis, bermacam-macam penyakit, apa pun. Maka selagi keputusan dokter, bukan menurut Kyai fulan atau Ustad fulan, bukan. Keputusan dokter baru ke ranah hukum (Islam)," ungkap Buya.

 

 

1 dari 4 halaman

Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Gugurkan Janin

Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Gugurkan Janin © Dream

Bila memang kondisi janin tidak baik dan demi alasan kesehatan janin direkomendasikan untuk digugurkan, menurut Buya Yahya dibolehkan, namun ada syaratnya. Syaratnya adalah usia janin tak boleh di atas 4 bulan.

" Kalau menurut keputusan dokter janin tersebut tidak layak dikembangkan dan membahayakan ibunya atau janin itu sendiri tidak baik, maka disepakati nggak ada khilaf. Selagi di bawah 4 bulan ditiupkan ruh, maka boleh digugurkan karena keadaan janin yang semacam itu atau membahayakan ibunya," ungkap Buya Yahya.

Lihat penjelasan selengkapnya dalam video berikut.

 

2 dari 4 halaman

Jaga Kesehatan Mental Anak, Ikuti Tuntunan Islam

Jaga Kesehatan Mental Anak, Ikuti Tuntunan Islam © Dream

Dream - Menjaga kesehatan mental anak sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Sayangnya, banyak orangtua tak terlalu memperhatikan aspek tumbuh kembang psikologis anak.

Fokus perhatianya lebih pada memenuhi kebutuhan gizi, materi, dan akademik. Terkait hal ini sebenarnya Islam memberikan tuntunan bagi para orangtua untuk menjaga kesehatan buah hatinya.

Apa saja? Dikutip dari SanadMedia, berikut ulasannya.


Pilih Pasangan Hidup yang Baik
Kepedulian dan perhatian Islam terhadap kesehatan psikologis anak dimulai jauh sebelum ia dilahirkan. Islam mendorong laki-laki memilih calon ibu yang saleha bagi anaknya (calon istrinya). Begitu pula wanita didorong agar memilih calon ayah yang saleh bagi anaknya (calon suaminya). Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

Hadis memilih wanita

Artinya: “ Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari)

Beliau juga bersabda:

Memilih pasangan

“ Jika ada yang datang kepada kalian hendak meminang, seseorang yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Karena jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan juga kerusakan yang meluas.” (HR. At-Tirmidzi)

 

3 dari 4 halaman

Tak boleh pesimis dengan anak perempuan

Tak boleh pesimis dengan anak perempuan © Dream

Alquran mengkritik orang-orang jahiliyah ketika bayi yang terlahir perempuan, mereka menyambutnya dengan penuh kesedihan dan rasa pesimistis. Sikap tersebut terhadap lahirnya anak perempuan termasuk perkara yang diharamkan. Allah SWT berfirman:

AnNahl 58-59

Artinya: “ Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) wajahnya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 58-59)

 

4 dari 4 halaman

Jangan Pilih Kasih

Jangan Pilih Kasih © Dream

Beberapa orangtua memperlakukan anak-anak mereka secara berbeda (pilih kasih). Hal ini tentunya akan sangat berdampak negatif pada kondisi psikologis anak bahkan hingga dewasa.

Oleh karena itu Islam memerintahkan agar orang tua bersikap adil kepada anak-anaknya dalam hal pemberian maupun interaksi dan perlakuan yang mencerminkan rasa kasih sayang.Diriwayatkan dari Al-Hasan, ia berkata:

Riwayat Ibnu Abi


Artinya: Suatu ketika Rasulullah saw. sedang berbincang-bincang dengan para sahabat. Tiba-tiba ada seorang anak kecil laki-laki datang menghampiri ayahnya yang berada di tengah-tengah kaum, lalu sang ayah mengusap-usap kepalanya dan mendudukkannya di atas paha kanannya.

Tidak lama kemudian, datanglah putrinya dan menghampirinya, lalu ia mengusap-usap kepalanya dan mendudukkannya di tanah.

Maka Rasulullah saw. bersabda, “ Bisakah kamu mendudukkannya di atas pahamu yang lain (kiri)?”

Lalu lelaki tersebut mendudukkannya (memangkunya) di atas pahanya yang lain. Kemudian Nabi bersabda: “ Sekarang kamu telah berbuat adil.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya dalam An-Nafaqah ‘ala Al-‘Iyal).

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar