Hukum Warisan Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Pixabay.com)
Dream – Agama Islam memiliki hukum-hukum yang mengatur setiap kehidupan manusia, khususnya umat Islam. Salah satu hukum tersebut adalah mengenai pembagian warisan atau dikenal dengan sebutan hukum warisan dalam Islam.
Hukum inilah yang mengatur tentang pembagian harta warisan milik orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya dengan jumlah pembagian yang sudah ditentukan. Tentunya hukum warisan dalam Islam ini adalah dengan berpedoman pada Al-Quran.
Tak bisa dipungkiri bahwa pembagian warisan ini adalah persoalan yang cukup sensitif bukan? Hal tersebut ditunjukkan dari beberapa kasus yang pernah ada tentang masalah pembagian warisan hingga menimbulkan konflik antar anggota keluarga. Bahkan hanya karena masalah warisan, perpecahan bisa hadir di tengah keluarga.
Nah, hukum warisan dalam Islam ini terdapat suatu penyelesaian warisan yang dikenal dengan istilah ‘aul dan radd. Untuk mengetahui secara lebih jelas apa itu ‘aul dan radd dan bagaimana hal tersebut diatur dalam Kompilasi hukum Islam (KHI), berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Pengertian ‘Aul
Seperti dikutip dari buku berjudul Hukum Kewarisan Islam oleh Dr. H. Akhmad Haries, menurut As-Sayyid Sabiq pengertian ‘aul adalah adanya kelebihan saham dzawil dan adanya kekurangan kadar bagian mereka dalam pembagian harta warisan.
Menurut Yusuf Musa, ‘aul adalah kurangnya kadar (bagian) harta peninggalan atas kelebihan jumlah saham para ahli waris.
Sedangkan menurut Hasanain Muhammad Makhluf, ‘aul adalah adanya kelebihan dalam saham-saham para ahli waris dari besarnya asal masalah dan adanya kekurangan dalam kadar penerimaan mereka karena asal masalahnya tidak cukup untuk memenuhi fardh-fardh ashabul furudh.
Jika terjadi kekurangan harta, yakni ahli waris banyak dalam furudhul muqaddarah dilakukan dengan apa adanya. Sehingga untuk bisa menyelesaikannya adalah dengan bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris dikurangi dengan cara proporsional sesuai dengan besar kecilnya bagian yang diterima, maka inilah yang disebut dengan ‘aul.
Pengertian Radd
Selain ‘aul, pada hukum warisan dalam Islam juga terdapat istilah radd. Seperti dikutip dari buku berjudul Hukum Kewarisan Islam oleh Dr. H. Akhmad Haries, menurut Hasanain Muhammad Makhluf pengertian radd adalah kebalikan dari ‘aul. Yakni adanya suatu kelebihan pada kadar bagian ahli waris dan adanya kekurangan pada jumlah sahamnya.
Menurut Ahmad Rifa’i Arief, radd adalah suatu kekurangan jumlah saham daripada asal masalah, dan adanya kelebihan kadar bagian para ahli waris.
Adanya kelebihan harta, karena ahli waris ashabul furudh hanya terdapat sedikit dan penerimanya juga sedikit. Dalam masalah ini, ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa kelebihan harta waris dikembalikan pada ahli waris.
Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa menginginkan agar sisa harta diserahkan pada Baitul mal. Lalu pendapat lainnya berpendapat bahwa sisa harta dikembalikan pada ahli waris, tapi khusus untuk ahli waris selain suami atau istri, yakni ahli waris nasabiyah yang mempunyai hubungan darah dengan orang yang sudah meninggal. Maka untuk pengembalian harta tersebut adalah radd.
Perlu digarisbawahi bahwa dalam radd ini ada suatu masalah berupa penambahan kadar pada ahli waris, sehingga di masalah ini tidaklah ada ahli waris ashabah. Hal ini karena jika ahli waris ashabah, maka untuk kelebihannya akan menjadi hak dari penerima.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun juga mengatur tentang pembagian warisan. Tak terkecuali mengenai penyelesaian masalah dengan cara ‘aul dan radd yang dijelaskan dalam pasal-pasal di dalam KHI. Berikut adalah pembahasan tentang ‘aul dan radd dalam KHI seperti dikutip melalui hukumonline.com:
‘Aul dalam KHI
Hukum warisan dalam Islam mengenal adanya asas keadilan berimbang. Asas ini pun juga dibahas dalam KHI, lebih tepatnya dalam pasal-pasal tentang besarnya bagian yang diperoleh oleh setiap ahli waris. Di mana pasal yang dimaksud adalah pasal 176 dan pasal 180 KHI.
Selain itu juga dikembangkan dalam penyesuaian perolehan di saat menyelesaikan pembagian warisan dengan cara ‘aul. Yakni dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagikan pada setiap ahli waris yang memang berhak mendapatkannya sesuai dengan bagiannya masing-masing. Hal itu pun dijelaskan dalam pasal 192 KHI yang isinya sebagai berikut:
“ Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan secara ‘aul menurut angka pembilang.”
Radd dalam KHI
Selain ‘aul, hukum warisan dalam Islam yang ada di KHI juga membahas tentang radd. Adanya radd ini adalah supaya asas keadilan berimbang bisa tercapai di saat menyelesaikan pembagian harta warisan. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa radd ini dilakukan dengan cara mengembalikan suatu kelebihan harta pada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Pada radd ini kerap terjadi perbedaan pendapat tentang siapa yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian tersebut. Namun, ulama secara umum berpendapat bahwa yang memiliki hak untuk mendapatkan penerimaan pengembalian sisa harta tersebut hanyalah ahli waris. Hal ini karena adanya hubungan darah dan bukan karena adanya hubungan perkawinan.
Pembahasan terkait radd ini ada dalam KHI lebih tepatnya pada pasal 193 KHI yang isinya sebagai berikut:
“ Apabila dalam pembagian harta warisan di antara ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara radd, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka.”
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media