Indonesia Rancang Produk Dana Pensiun Syariah

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 19 September 2014 13:01
Indonesia Rancang Produk Dana Pensiun Syariah
Indonesia ketinggalan dari Pakistan dan Malaysia yang sudah menyiapkan produk pensiun dengan prinsip Islami.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pertumbuhan industri keuangan syariah Indonesia, khususnya aset bank syariah bakal mengalami perlambatan.

Berbagai inisiatif telah dipersiapkan untuk mendongkrak kinerja bisnis syariah. Termasuk mempersiapkan kebijakan dana pensiun berbasis syariah.

Mengutip Laporan Perkembangan Keuangan Syariah 2013 yang dikeluarkan OJK, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia mempengaruhi pertumbuhan bank syariah di Indonesia.

Aset perbankan syariah hingga akhir 2013 tercatat Rp 248,1 triliun atau tumbuh 24,2 persen dibandingkan tahun lalu. Meski melaju, pertumbuhan kali ini lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 34 persen.

" Meskipun mengalami perlambatan, laju pertumbuhan aset bank syariah tersebut tetap lebih tinggi dibandingkan aset perbankan secara nasional," ungkap laporan tersebut.

Imbasnya, aset perbankan syarih secara keseluruhan dengan memasukan Bank Perkreditan Syariah meningkat dari 4,61 persen menjadi 4,93 persen.

Pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK menilai masih adanya keterbatasan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan non bank syariah. Kondisi ini berdampak pada pertumbuhan industri secara keseluruhan.

" OJK akan memfasilitas pelaku industri dalam melakukan inovasi produk jasa keuangan non bank syariah," katanya.

Saat ini, OJK telah memprioritaskan pengembangan produk non bank pada tiga sektor yaitu asuransi mikro syariah, pensiun syariah, dan pembiayaan syariah.

Khusus untuk dana pensiun syariah, OJK mengakui Indonesia belum bisa memenuhi keinginan masyarakat untuk menjadi peserta dana pensiun dengan prinsip Islami ini. Pemicunya, Indonesia tak memiliki peraturan yang mengatur produk tersebut.

Melihat kondisi ini, OJK mengaku akan menyusun regulasi mengenai dana pensiun syariah. Regulasi yang sejalan dengan fatwa dana pensiun syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Langkah Indonesia mengembangkan dana pensiun syariah sudah lebih dulu dilakukan Pakistan dan Malaysia. Kedua negara ini telah berupaya mengembangkan sistem pensiun syariah dimana para pengelola dana menyeleksi portofolio sesuai syariah seperti larangan pada produk rokok, alkohol, dan judi. (Ism)

Beri Komentar