Industri Konveksi, Alas Kaki, dan Sepatu Dapat Insentif PPh

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 9 Mei 2016 11:44
Industri Konveksi, Alas Kaki, dan Sepatu Dapat Insentif PPh
Tiga industri padat karya ini tak lagi dikenakan PPh final.

Dream - Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan insentif bagi industri konveksi, alas kaki, dan sepatu.

Seperti dilansir dari Sekretariat Kabinet, Senin 9 Mei 2016, pemerintah memasukkan industri konveksi dari tekstil dan kulit, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, serta industri sepatu olahraga dan sepatu teknik lapangan ke dalam daftar bidang usaha yang mendapatkan insentif PPh.

Berikut ini adalah beberapa fasilitas PPh yang didapat tiga jenis industri padat karya tersebut.

1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Pengurangan ini dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun yang dihitung sejak mulai berproduksi secara komersial.

2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi.

3. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tapi tak lebih dari 10 tahun.

" Terhadap wajib pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu," begitu bunyi Pasal 7 PP No. 9 Tahun 2016.

Aturan ini mulai diundangkan pada 22 April 2016 dan mulai berlaku sejak 15 hari aturan diundangkan, yaitu pada 7 Mei 2016.

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More