Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan melalui perbankan. Fasilitas yang salah satunya bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), ini diberikan kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan fasilitas ini?
" Syaratnya adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Agus menyarankan peserta BPJS yang ingin menikmati layanan ini untuk tidak mengambil dana JHT terlebih dahulu. Sebab, syarat fasilitas ini adalah peserta yang belum mengambil dana JHT dan waktu kepesertaan minimal 1 tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berminat cukup datang ke kantor bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen pengajuan permohonan kredit yang dibutuhkan.
Setelah selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang status kepesertaan peserta.
" Setelah terverifikasi masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman," kata dia.
Menurut Agus, fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan perusahaan ini merupakan salah satu bagian dari program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dimiliki perusahaan, Selain untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah RI.
Kerja sama yang dilakukan dengan perbankan ini juga tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah saja. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas MLT lain seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang properti.
Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, Agus menambahkan, hanya diberikan pada pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah. Sementara bagi peserta yang memiliki rumah pertama, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta. (Sah)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang