Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan melalui perbankan. Fasilitas yang salah satunya bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), ini diberikan kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan fasilitas ini?
" Syaratnya adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Agus menyarankan peserta BPJS yang ingin menikmati layanan ini untuk tidak mengambil dana JHT terlebih dahulu. Sebab, syarat fasilitas ini adalah peserta yang belum mengambil dana JHT dan waktu kepesertaan minimal 1 tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berminat cukup datang ke kantor bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen pengajuan permohonan kredit yang dibutuhkan.
Setelah selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang status kepesertaan peserta.
" Setelah terverifikasi masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman," kata dia.
Menurut Agus, fasilitas pembiayaan perumahan yang disediakan perusahaan ini merupakan salah satu bagian dari program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dimiliki perusahaan, Selain untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah RI.
Kerja sama yang dilakukan dengan perbankan ini juga tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah saja. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fasilitas MLT lain seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang properti.
Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, Agus menambahkan, hanya diberikan pada pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah. Sementara bagi peserta yang memiliki rumah pertama, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta. (Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib