Pemerintah Telah Membuat Aturan Jam Kerja Bagi PNS Selama Ramadhan. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Pemerintah telah meneken aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Puasa.
Dikutip dari setkab.go.id, Senin 29 April 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H.
Disebutkan dalam SE itu, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
“ Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.
Dalam SE itu disebutkan, ada aturan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
1. Instansi Pemerintah yang Memberlakukan Lima Hari Kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 -12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30
2. Instansi Pemerintah yang Berlakukan Enam Hari Kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.
(Sah, Sumber: Setkab.go.id)
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan