OJK Tutup Lagi 5 Perusahaan Investasi, Satu Dapat Izin Usaha

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 25 September 2017 15:15
OJK Tutup Lagi 5 Perusahaan Investasi, Satu Dapat Izin Usaha
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan OJK ketika menghentikan lima investasi bodong.

Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan usaha investasi ilegal. Yang terbaru, ada lima investasi bodong yang disetop oleh Satgas Waspada Investasi.

“ Penghentikan kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak ada izin usaha produk yang ditawarkan dan kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, dilansir dari laman ojk.go.id, Senin 25 September 2017.

Tongam mengatakan kelima investasi bodong yang dihentikan Satgas Waspada Investasi pada 19 September 2017 adalah Koperasi Karya Putera Alam Semesta, Smart Banking Exchange PT Solarcity Kapital Indonesia, PT Istana Bintang Universal, PT Papan Agung Solution, dan PT Global Ventura Pratama (Gold Indo Financial).

Kelima entitas ini telah dipanggil untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari kelima perusahaan itu, Papan Agung Solution dan Global Ventura Pratama diketahui tak memenuhi undangan OJK. 

Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian. 

Sementara Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan. 

Untuk Smart Banking Exchange PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30-42 persen per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin.

Kemudian, lanjut Tongam, Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Begitu pula dengan Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Satu Entitas Investasi Baru Dapatkan Izin

Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 48 kegiatan usaha entitas. Dari penghentian itu, ada satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/4Jovem.  

Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk " Jovem Glueberry dan Green Shake" . 

Dalam keterangannya, Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. " Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.

Beri Komentar