Mau Investasi Bitcoin, Sahabat Dream? (Foto: Shutterstock)
Dream – Belakangan ini, investasi cryptocurrency marak dilakukan banyak orang. Tapi, tak sedikit pula yang rugi bandar karena investasi ini.
Bahkan, ada yang sampai stres karena nilai mata uang cryptocurrency terjun bebas. Seperti yang terjadi pada seorang pria yang tertekan karena rugi bandar.
Sebuah video viral yang diunggah oleh akun TikTok @vnd_putra, Senin 21 Juni 2021, memperlihatkan orang yang depresi karena rugi puluhan juta akibat cryptocurrency. Hal ini disebabkan oleh uang yang digunakan adalah modal untuk menikah.
Dikutip dari akun Instagram OJK, @ojkindonesia, cryptocurrency ini merupakan jenis komoditas, bukan alat pembayaran yang sah. OJK dan Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
" Aset kripto adalah komiditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun," tulis OJK.
Untuk catatan, OJK tidak mengawasi dan mengatur aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti)-lah yang berwenang mengatur aset kripto. Hal ini merujuk pada Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 yang menyebut aset kripto adalah komiditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi. untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Dikutip dari Merdeka.com, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan, investor dan trader wajib memahami karakter kripto.
" Ketika memutuskan untuk terjun dalam perdagangan kripto juga harus memahami risiko di samping keuntungannya," kata Jerry di Jakarta.
Dikutip dari Liputan6.com, ada lima risiko dari mata uang digital. The New York Times, risiko yang pertama adalah harganya yang sangat berfluktuasi. Partner and Fintech Leader PwC India, Vivek Belgavi, mengatakan orang-orang yang berinvestasi di sana memiliki informasi yang tidak lengkap dan bergabung dengan kawasan spekulan.
Ke dua, jangan investasi kalau tak paham. Bankir dan pakar global mengingatkan bahwa investasi di kripto akan menjadi sebuah bubble yang siap meledak. Investor ternama, Warren Buffet, mengingatkan kita untuk tidak berinvestasi kepada suatu instrumen jika tidak memahaminya.
Ke tiga, investasi kripto tidak diatur pemerintah atau bank. Keempat, tidak diakui leglitasnya. BI pun tak mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Ke lima, penipuan dan aktivitas ilegal. Tentu ada risiko penipuan yang tinggi diri investasi kripto. Investor diminta berhati-hati jika ada yang menawarkan janji yang tak masuk akal. Kemudian, teroris dan penjahat juga memanfaatkan cryptocurrency untuk keuntungan kelompok mereka.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!