Jarang Diketahui, Cara Menghitung Zakat Perusahaan Jasa Hingga Manufaktur

Reporter : Wuri Anggarini
Sabtu, 8 Mei 2021 13:02
Jarang Diketahui, Cara Menghitung Zakat Perusahaan Jasa Hingga Manufaktur
Yuk, baca hingga tuntas penjelasan hingga cara menghitung zakat perusahaan jasa, trading, keuangan, dan manufaktur!

Zakat sebagai rukun Islam keempat memiliki banyak jenis, salah satunya zakat perusahaan. Melansir dari Buku Panduan ZISWAF Dompet Dhuafa, zakat perusahaanmerupakan pembahasan kontemporer. Al Quran dan hadis memang tidak membahas secara eksplisit mengenai zakat yang satu ini. Meskipun demikian, ulama kontemporer sepakat bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat jika sudah memenuhi batas minimum (nisab).

Milenial dan generasi muda muslim yang pandai berbisnis harus memperhatikan nilai zakat perusahaan sesuai industri. Yuk, baca hingga tuntas penjelasan hingga cara menghitung zakat perusahaan jasa, trading, keuangan, dan manufaktur!

1 dari 4 halaman

1. Perusahaan Jasa

Beraneka ragam perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti rental, tempat tinggal, hotel, dan sejenisnya. Menurut para ulama, zakat perusahaan jasa dianalogikan (kias) dengan hasil sewa sebagai keuntungan, sedangkan aset dan sarana yang ada sebagai modal. Dengan demikian, aset atau modal yang menghasilkan keuntungan wajib dikeluarkan zakatnya. Cara menghitung manual menggunakan rumus:

Nilai aset + keuntungan x 2,5% = total zakat.

2 dari 4 halaman

2. Perusahaan Trading

Perusahaan trading merupakan industri yang bergerak di bidang bisnis atau trading yang memakai konsep membeli, lalu menjual kembali dalam waktu singkat. Karena berlandaskan jual beli, maka zakat perusahaan ini dianalogikan sebagai perniagaan. Hasil jual beli wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab 85 gram emas. Cara menghitung secara manual menggunakan rumus:

Nilai barang perniagaan yang dimiliki + uang yang beredar + piutang lancar - utang jatuh tempo x 2,5% = total zakat.

Padatnya aktivitas daring seperti work from home (WFH) membuat wajib zakat terkadang kelupaan menghitung nisab hartanya. Buatlah hidup Anda lebih mudah dengan Kalkulator Zakat Digital Dompet Dhuafa yang dapat diakses di mana pun dan kapan pun. Hati jadi lebih tenang karena angkanya mutlak, enggak bakal kehilangan nol satupun.

3 dari 4 halaman

3. Perusahaan Keuangan

Sektor keuangan, baik konvensional atau digital, skala besar, menengah, atau kecil memiliki dua cara sistem zakat, yaitu kolektif dan individual. Untuk zakat kolektif, perusahaan yang mengeluarkan zakatnya. Cara mengeluarkannya dengan menghitung seluruh kekayaan wajib zakat milik bank, termasuk harta simpanan nasabah muslim untuk mengikuti sistem zakat dengan pemotongan 2,5% dari total nilai simpanan.

Ketika perusahaan sudah mengeluarkan zakatnya, maka nasabah yang menaruh hartanya atau berinvestasi pada bank tersebut tidak berkewajiban lagi mengeluarkan zakatnya dari simpanan di bank tersebut. Kecuali, bila simpanan nasabah telah lebih dari satu tahun.

Lalu, untuk zakat secara individual, maka setiap individu yang mengeluarkan zakatnya saat mencapai nisab. Perusahaan hanya mengeluarkan zakat pada harta bersih yang menjadi miliknya. Perusahaan tidak memasukkan harta para nasabah karena mereka yang mengeluarkan zakatnya sendiri.

Kedua cara tersebut memiliki kesamaan dalam cara perhitungan zakat sebagai berikut:

Semua nilai uang perusahaan (nilai harta lancar perusahaan + piutang – utang) x 2,5% = total zakat.

4 dari 4 halaman

4. Perusahaan Manufaktur

Berbeda dengan perusahaan yang harus menghitung aset, para ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada sarana atau peralatan yang digunakan untuk produksi di perusahaan manufaktur. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat pada cara menghitung nilai zakat.

Ulama Asy Syaukani, Hasan Khan, dan pandangan Majma’ul Fiqh al-Islami (Komite Fikih Islami), dikutip dari panduan ZISWAF Dompet Dhuafa mengatakan bahwa zakat manufaktur hanya dikeluarkan dari hasil produksi saat mencapai nisab dan satu tahun. Nilai zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

Sementara itu, Syekh Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurrahman Husni, dan DR. Yusuf al-Qaradawi mengkiaskan manufaktur dengan hasil pertanian. Nilai zakatnya adalah 10% dari hasil bersih dengan nisab senilai 653 Kg gabah kerong giling atau setara 522 Kg beras atau 5 wasaq.

DR. Rafiq al-Misri dan DR. Munzir Qahf memberikan analogi zakat manufaktur seperti perniagaan. Cara menghitungnya adalah nilai aset + hasil produksi x 2,5%.

Tidak usah bingung saat menghitung nilai zakat ketika ada perbedaan pendapat. Nilai zakat yang berlaku secara umum adalah 2,5% dari total produksi selama setahun. Berbeda pendapat bukan untuk membuat bingung, melainkan alternatif saat menemukan kasus manufaktur seperti pabrik pertanian.

Itulah pengertian zakat perusahaan dan cara menghitungnya dari empat industri tersebut. Tahukah Anda? Ada yang hidupnya berubah menjadi lebih baik, bermakna dan sejahtera berkat zakat Anda. Yuk, jadi agen perubahan dengan berzakat perusahaan, fitrah atau mal di Portal Donasi Zakat Dompet Dhuafa, mudah dan amanah.

Beri Komentar