Jenis-Jenis Zakat dan Ketentuan Cara Perhitungannya

Reporter : Ulyaeni Maulida
Kamis, 7 Januari 2021 07:12
Jenis-Jenis Zakat dan Ketentuan Cara Perhitungannya
Zakat sangat penting untuk menyucikan harta yang dimiliki.

Dream – Membayar zakat merupakan anjuran bagi umat Muslim. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat, anjuran mengeluarkan zakat ini bahkan dapat menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.

Zakat masuk dalam rukun Islam yang keempat. Zakat dianggap sebagai cara untuk menyucikan harta yang dimiliki. Dalil mengenai kewajiban zakat bagi orang yang mampu ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi, " Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" . (QS. At-Taubah: 103)

Tak hanya untuk menyucikan diri, fungsi zakat juga untuk berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, zakat merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Adapun syarat membayar zakat yaitu beragama Islam, merdeka, baligh dan berakal, tidak dalam keadaan berhutang. Hal terpenting lainnya adalah harta yang dimiliki telah mencapai nishab atau batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati.

Selama ini kita hanya mengenal zakat fitrah yang biasanya ditunaikan saat hari Idul Fitri. Islam sebetulnya telah mengatur ketentuan tentang zakat sangat lengkap. Berikut ini adalah jenis-jenis zakat yang perlu diketahui:

1 dari 7 halaman

Zakat Fitrah

Ilustrasi

 

Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syaban. Zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan harta sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.

Selain untuk membahagiakan fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil selama seseorang melaksanakan puasa Ramadhan.

Para ulama sepakat bahwa jenis zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim berdasarkan hadis Ibnu Umar RA yang berkata, “ Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

2 dari 7 halaman

Zakat Mal

Ilustrasi

 

Zakat mal digunakan untuk membersihkan harta kekayaan. Zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang mampu. Dalam hal ini zakat mal dikeluarkan berdasarkan besaran harta yang dimiliki dan waktu yang telah ditetapkan.

Adapun syarat seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat mal yaitu sebagai berikut:

  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh dan berakal
  • Milik penuh, artinya harta tersebut memang benar-benar milik orang yang hendak berzakat.
  • Tidak memiliki hutang
  • Mencapai nishab
  • Mencapai haul atau sudah selama satu tahun
  • Harta tersebut berpotensi untuk bertambah atau berkembang
3 dari 7 halaman

Jenis-Jenis Zakat Mal

Ilustrasi

 

Sementara itu, dalam zakat mal terdapat 4 jenis zakat lain yang disebut zakat profesi, zakat perdagangan, zakat saham, dan zakat perusahaan.

Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan. Diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll.

Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi, “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras

Kadar zakat mal: 2,5 persen

Cara menghitung zakat mal:

2,5 persen x Jumlah pendapatan bruto

Contoh:

Bapak A menerima penghasilan senilai Rp10.000.000,-. Jika harga beras yang biasa dikonsumsi saat ini Rp10.000,-/kg, maka nishab zakat senilai Rp5.240.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat profesi yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp10.000.000,- = Rp250.000,-.

4 dari 7 halaman

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Seperti firman Allah SWT, “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah: 103)

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Cara menghitung zakat perdagangan:

2,5 persen x (aset lancar hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

 

5 dari 7 halaman

Ilustrasi

Zakat Saham

Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Cara menghitung zakat saham (dalam satuan lot):

Nominal zakat : (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh perhitungan zakat:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-

6 dari 7 halaman

Ilustrasi

Zakat Perusahaan

Secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang terdiri dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Ketiga bentuk harta tersebut yang harus dizakati, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo.

Maka, pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya.

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5 persen x (aset lancar hutang jangka pendek)

Contoh perhitungan zakat:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

7 dari 7 halaman

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi

 

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan pada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

 

(Sumber: Merdeka.com dan sumber lainnya)

Beri Komentar