Ilustrasi Haji.
Dream – Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi terkait pengelolaan dana haji yaitu Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Regulasi ini menjadi dasar bagi BPKH dalam menjalankan amanah mengelola dana haji.
“ Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji,” demikian bunyi Pasal 18 Perpres Nomor 110 Tahun 2017, dikutip dari setkab.go.id, Rabu, 20 Desember 2017.
Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Desember 2017. Wewenang lain BPKH yang juga diatur dalam perpres ini yaitu menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian.
Juga untuk menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH termasuk mengangkat, memindahkan, memberhentikan, menetapkan penghasilan pegawai serta mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Usulan terkait penghasilan ini memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan keuangan haji, tingkat inflasi, dan kinerja. Usulan tersebut disampaikan kepada menteri untuk diajukan kepada Presiden agar memperoleh persetujuan.
“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Desember 2017 itu.
Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris


Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?



Geger Pengakuan Suami Wardatina Sudah Menikah Siri dengan Inara Rusli

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah