Perpres Dana Haji Terbit, Ini Wewenang BPKH

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 20 Desember 2017 13:41
Perpres Dana Haji Terbit, Ini Wewenang BPKH
Perpres ini menjadi acuan bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana para calon jemaah haji.

Dream – Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi terkait pengelolaan dana haji yaitu Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Regulasi ini menjadi dasar bagi BPKH dalam menjalankan amanah mengelola dana haji. 

“ Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji,” demikian bunyi Pasal 18 Perpres Nomor 110 Tahun 2017, dikutip dari setkab.go.id, Rabu, 20 Desember 2017.

Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Desember 2017. Wewenang lain BPKH yang juga diatur dalam perpres ini yaitu menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian.

Juga untuk menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH termasuk mengangkat, memindahkan, memberhentikan, menetapkan penghasilan pegawai serta mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Usulan terkait penghasilan ini memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan keuangan haji, tingkat inflasi, dan kinerja. Usulan tersebut disampaikan kepada menteri untuk diajukan kepada Presiden agar memperoleh persetujuan.

“ Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Desember 2017 itu.

Baca selengkapnya di sini. (ism) 

Beri Komentar