Dream - Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung membahas secara mendalam terkait kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menginvestasikan dana setoran haji. Pembahasan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Al Hikmah Bandar Lampung, akhir pekan lalu.
Lembaga pengajian hukum Islam di bawah naungan ormas NU itu menyatakan BPKH berwenang menginvestasikan dana tersebut. Sebelumnya, kewenangan ini menjadi polemik di masyarakat.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Lampung, KH Munawir, mengatakan, BPKH mengelola dana setoran haji melalui akad wakalah. Akad tersebut telah ditandatangani calon jemaah sejak mendaftar haji.
" Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji," ujar Munawir, dikutip dari nu.or.id, Selasa 7 November 2017.
Munawir mengatakan, melalui akad wakalah, calon jemaah haji telah memberikan kuasa kepada Kementerian Agama untuk menerima dana setoran haji.
" Kementerian Agama selaku Wakil mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Munawir.
Selanjutnya, Munawir mengingatkan BPKH agar mempertimbangkan asas keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas sebelum menginvestasikan dana haji. Selain itu, BPKH juga harus memperhatikan kesesuaian antara investasi dengan prinsip syariah.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
