5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Dream - Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung membahas secara mendalam terkait kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menginvestasikan dana setoran haji. Pembahasan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Al Hikmah Bandar Lampung, akhir pekan lalu.
Lembaga pengajian hukum Islam di bawah naungan ormas NU itu menyatakan BPKH berwenang menginvestasikan dana tersebut. Sebelumnya, kewenangan ini menjadi polemik di masyarakat.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Lampung, KH Munawir, mengatakan, BPKH mengelola dana setoran haji melalui akad wakalah. Akad tersebut telah ditandatangani calon jemaah sejak mendaftar haji.
" Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji," ujar Munawir, dikutip dari nu.or.id, Selasa 7 November 2017.
Munawir mengatakan, melalui akad wakalah, calon jemaah haji telah memberikan kuasa kepada Kementerian Agama untuk menerima dana setoran haji.
" Kementerian Agama selaku Wakil mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Munawir.
Selanjutnya, Munawir mengingatkan BPKH agar mempertimbangkan asas keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas sebelum menginvestasikan dana haji. Selain itu, BPKH juga harus memperhatikan kesesuaian antara investasi dengan prinsip syariah.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?