OJK Menyebut Keuangan Syariah Siap Menyerap Dana Haji.
Dream – Pemerintah mengamanatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji ke produk keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku industri keuangan syariah siap untuk menampung dana haji.
“ Keuangan syariah siap menampung dana haji,” kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro Tratmono, di Jakarta, Selasa 19 Desember 2017.
Saat ini dana haji masih berada dalam pengelolaan Kementerian Agama.
Soekro mengatakan pihaknya bersama Asosiasi Bank Syariah Indonesia dan BPKH sedang membuat instrumen keuangan syariah yang tepat untuk investasi dana haji. Dia tak bisa menjelaskan lebih dalam tentang penempatan dana haji di bank syariah.
“ Tunggu aturan pemerintah dulu,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B, Sugianto, mengatakan bahwa pasar modal syariah siap menampung investasi dana haji. Contohnya, dana haji bisa diinvestasikan ke sukuk, baik sukuk Negara maupun korporasi.
“ Pasar modal siap menyerap dana haji. Sukuk dana haji itu langsung ke pemerintah,” kata Sugianto.
(Sah)
Advertisement
Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris


Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?



Geger Pengakuan Suami Wardatina Sudah Menikah Siri dengan Inara Rusli

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir

Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah