Mengenal 5 Miqat Sebagai Batas Mulai Ibadah Haji dan Umroh, serta Hadis Penetapannya

Reporter : Arini Saadah
Selasa, 5 Juli 2022 09:00
Mengenal 5 Miqat Sebagai Batas Mulai Ibadah Haji dan Umroh, serta Hadis Penetapannya
Miqat adalah batas mulai ibadah haji dan umroh yakni berupa tempat atau waktu yang ditetapkan Rasulullah Saw sebagai pintu masuk.

Dream Jemaah haji ataupun umroh yang sedang ataupun pernah menginjakkan kaki di Tanah Suci pasti sering mendengar istilah Miqat saat hendak menjalankan ibadah mereka.  Dalam rangkaian ibadah haji dan umroh, miqat merupakan salah satu rukun yang pertama kali harus dilakukan sebelum para jamaah memulai rangkaian ibadah di Masjidil Haram.

BACA JUGA: Pengertian ihram bagi seseorang yang berniat haji serta larangannya

Miqat dijadikan patokan tempat untuk mengenakan pakaian ihram dan memulai niat ihram untuk ibadah haji dan umroh.

Rasulullah SAW telah menetapkan empat batas tempat miqat ibadah haji dan umroh untuk mulai menjalani rangkaian ibadah tersebut. Dimana saja keempat tempat miqat tersebut? Mari simak ulasannya berikut ini!

1 dari 4 halaman

Pengertian Miqat

Miqat adalah batas mulai ibadah haji dan umroh yakni berupa tempat atau waktu yang ditetapkan Rasulullah Saw sebagai pintu masuk.

Jemaah haji yang sudah mengambil miqat akan menuju baitullah kemudian mulai berlaku berbagai larangan saat berpakaian ihram.

Dalam tata cara pelaksanaan ibadah haji terdapat dua macam miqat yang perlu dipahami, yakni miqat makani dan miqat zamani.

1. Miqat Zamani

Miqat zamani merupakan batas waktu pelaksanaan haji yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Miqat zamani digunakan sebagai ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan miqat zamani untuk ibadah umroh berlaku sepanjang tahun tanpa ada batasannya.

2. Miqat Makani

Miqat yang kedua adalah miqat makani, yaitu batas tempat untuk memulai ihram haji atau umroh. Miqat makani juga diartikan sebagai ketentuan tempat bagi jemaah haji untuk memulai niat haji atau umroh.

Jemaah haji diharuskan melakukan miqat makani di lokasi yang telah ditetapkan dengan berpakaian ihram kemudian melaksanakan sholat sunnah 2 rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat kemudian bertolak menuju Mekah untuk thowaf di baitullah dan sa'i.

2 dari 4 halaman

Hadis Penetapan Miqat

Terdapat empat miqat yang ditetapkan Rasulullah Saw. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang artinya:

" Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menentukan miqat penduduk Madinah, Dzulhulaifah, untuk penduduk Syam, Al-Juhfah, untuk penduduk Najad, Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, Yalamlam. Beliau bersabda, ‘Tempat-tempat ini berlaku bagi mereka dan bagi orang yang datang lewat tempat tersebut, meskipun bukan penduduknya. Bagi orang yang ingin melakuan haji dan umroh. Dan barangsiapa yang (tinggal) sebelum miqat, maka (ihramnya) dimulai dari keluarganya (rumahnya). Bahkan termasuk penduduk Mekkah, memulai (ihram haji) dari Mekkah." (HR. Bukhari, 1524 dan Muslim, 1181)

Selanjutnya, terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, juga berkata: " Ketika kedua kota ditaklukkan, mereka mendatangi Umar dan berkata, ‘Wahai Amirul mukminin. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan (miqat) bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil. Tempat itu jauh dari jalur yang kami lalui. Kalau kita ingin menuju Qarn (Qarnul Manazil) akan membuat kami sangat kepayahan.' Umar berkata, ‘Perhatikanlah tempat yang segaris dengannya di jalur kalian. Akhirnya beliau menetapkan Dzatu Irqin (sebagai miqat)." (HR. Bukhari, no. 1531)

Apabila jamaah tidak melewati miqat yang sudah dijelaskan pada hadis tersebut, maka diperbolehkan bagi mereka untuk berihram di mana saja yang dikehendakinya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: " Maka barangsiapa yang melewati bukan itu (tidak melalui miqat yang telah ditentukan), maka ihram dari mana saja ia berkehendak."

3 dari 4 halaman

Lokasi-lokasi Miqat

Ilustrasi

Terdapat miqat sebagai batas mulai ibadah haji dan umroh yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Miqat makani ini disesuaikan dari mana jamaah berasal. Demikian pula dengan jamaah Indonesia. Ada lokasi-lokasi miqat yang biasa digunakan oleh jamaah haji atau umrah asal Indonesia.

Berikut lima miqat makani atau batas mulai ibadah haji dan umroh yang perlu diketahui:

1. Zulhulaifah atau Bir Ali

Masjid Bir Ali atau Zulhulaifah merupakan miqat makani bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya. Bagi jamaah haji asal Indonesia yang melakukan perjalanan dari Jeddah ke Madinah dan Madinah ke Mekah, mereka juga meng-ihram-kan diri di Masjid Bir Ali ini.

2. Rabigh Sebelum Juhfah

Miqat makani yang kedua yaitu Juhfah yang berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut Kota Mekah. Miqat Juhfah biasanya digunakan para jemaah dari negara Syiria, Yordania, Mesir dan Lebanon.

Namun karena Juhfah sekarang menjadi desa yang tak berpenghuni, akhirnya Rabigh yang berlokasi sebelum Juhfah menjadi tempat miqat bagi penduduk Suriah dan sekitarnya.

4 dari 4 halaman

3. Qarnul Manazil atau as-Sail

Batas mulai ibadah haji dan umroh ialah Qarnul Manazil atau yang sekarang dikenal dengan nama As-Sail.

As-Sail berada di dekat kawasan pegunungan Thaif atau sekitar 94 kilometer di timur Kota Mekah. Miqat ini menjadi lokasi miqat bagi para jamaah dari Najed dan Dubai serta bagi para jamaah haji dan umroh yang datang dari arah timur kota Mekah.

4. Yalamlam

Selanjutnya batas mulai ibadah haji dan umroh ialah Yalamlam yang berada sekitar 92 kilometer di arah tenggara Kota Mekah.

Miqat ini dijadikan miqat para jemaah dari Yaman dan orang-orang yang melalui rute sama, seperti jemaah dari India, China, Jepang dan Pakistan.

Biasanya, jamaah haji Indonesia juga mengambil miqat di pesawat ketika sudah mendekati Yalamlam.

Jika akan mengambil miqat di pesawat, maka jamaah haji dianjurkan segera berpakaian ihram dan berniat haji atau umroh di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.

5. Dzatu Irqin

Kemudian miqat yang kelima ialah Zatu Irqin yang berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Kota Mekah. Lokasi ini biasanya dijadikan miqat oleh para jamaah haji dan umroh dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.

Beri Komentar