Tunjangan Bawaslu Naik 2 Hari Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Kata Stafsus Presiden

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 13 Februari 2024 16:48
Tunjangan Bawaslu Naik 2 Hari Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Kata Stafsus Presiden
Ari mengungkapkan, indeksi reformasi birokrasi Bawaslu naik dari 68,80 menjadi 72,95 pada tahun 2022

1 dari 10 halaman

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pencoblosan, Istana: Sudah Direncakan Sejak 2023

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pencoblosan, Istana: Sudah Direncakan Sejak 2023 © Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com) 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com) 2024 maverick

Dream - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menepis anggapan yang menilai keputusan kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) sengaja dilakukan H-1 jelang pemungutan suara Pemilu 2024.

3 dari 10 halaman

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,"

4 dari 10 halaman

© Jokowi Ingin Bertemu Megawati Melalui Sultan HB X, Ini Respon Istana 2024 maverick

Dia menjelaskan keputusan kenaikan Tukin ini berdasarkan penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu oleh Kemenpan-RB pada 2021. Hasilnya diketahui indeks reformasi birokrasi Bawaslu naik dari 68,80 menjadi 72,95 pada tahun 2022.

5 dari 10 halaman

"Karena itu, Kemen PAN-RB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen,"

6 dari 10 halaman

© Dream

Ari juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran kenaikan Tukin pegawai Bawaslu. Kebijakan kenaikan tukin juga terjadi di kementerian/lembaga lainnya sesuai usulan Kemenpan-RB.

7 dari 10 halaman

" Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," tutur Ari.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).

Keputusan menaikkan Tukin pegawai Bawaslu itu dibuat dua hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

8 dari 10 halaman

Keputusan kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.

Aturan ini diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

9 dari 10 halaman

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,"

10 dari 10 halaman

© Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com) 2024 maverick

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini bervariasi sesuai kelas jabatan. Menjelang Pemilu 2024,

Besaran tukin terkecil yang diterima pegawai Bawaslu mencapai Rp1.968.000. Sementara yang paling terbesar bisa mencapai Rp29.085.000.

Beri Komentar