Jawa-Bali PPKM Level 1, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal, Masih Harus Pakai Masker?

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 7 Juni 2022 10:50
Jawa-Bali PPKM Level 1, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal, Masih Harus Pakai Masker?
Operasional di mal dan pusat perbelanjaan boleh berlangsung dengan kapasitas pengunjung 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat

Dream - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Pada PPKM kali ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali masuk PPKM Level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu yang diatur, yakni operasional di mal dan pusat perbelanjaan boleh berlangsung dengan kapasitas pengunjung 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

1 dari 2 halaman

Lantas, masihkah seluruh pengunjung diwajibkan mengenakan masker di dalam mal? Berdasarkan Inmendagri tersebut, pengunjung mal atau pusat perbelanjaan tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Begitu juga perihal aktivitas makan dan minum di tempat umum pada restoran kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal, pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

" Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar seratus persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri tersebut, dikutip pada Selasa, 7 Juni 2022.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemi di Indonesia sudah terkendali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai penggunaan masker

Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.

Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran copot masker itu tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid.

Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Beri Komentar