Dream - Tahun ini pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyetujui pemberian kedua gaji itu.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PANRB), Yuddy Chrisnandi.
" Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk PNS," kata Yuddy di Jakarta, dilansir dari situs setkab.go.id, Rabu 15 Juni 2016.
Dia mengatakan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan secara terpisah. PNS akan mendapatkan THR seminggu sebelum Lebaran dan gaji ke-13 setelah Lebaran. Kalau diberikan berbarengan, pemerintah khawatir PNS akan menjadi lebih konsumtif.
" Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata dia.
Dengan adanya pemberian gaji ke-13 dan THR, Yuddy mengharapkan para PNS bisa lebih meningkatkan kedisiplinannya, mulai dari disiplin masuk kerja sampai pulang kerja.
Advertisement
Lesti Kejora Cerita Rambutnya Masih Kutuan Sebelum `Dirombak` Ivan Gunawan
Kakak Meninggal, Adik Gantikan Wisuda di ISI Yogya Penuh Air Mata
Ratu Ratu Queens The Series, Cerita Seru 4 Perempuan Diaspora di New York
5 Komunitas Khusus Perempuan di Indonesia, Gabung Yuk!
5 Tanda Komunikasi Orang Tua dan Remaja Sudah Berjalan Sehat
Film Sukma: Cermin Tua, Misteri Membayang, dan Ketakutan yang Dekat
XL Weekend Rush Semarang: Fun Bike, Festival Digital, dan Jaringan Lebih Kuat dari XLSMART
Lesti Kejora Cerita Rambutnya Masih Kutuan Sebelum `Dirombak` Ivan Gunawan
Kakak Meninggal, Adik Gantikan Wisuda di ISI Yogya Penuh Air Mata
Ratu Ratu Queens The Series, Cerita Seru 4 Perempuan Diaspora di New York