Dream - Tahun ini pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyetujui pemberian kedua gaji itu.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PANRB), Yuddy Chrisnandi.
" Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk PNS," kata Yuddy di Jakarta, dilansir dari situs setkab.go.id, Rabu 15 Juni 2016.
Dia mengatakan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan secara terpisah. PNS akan mendapatkan THR seminggu sebelum Lebaran dan gaji ke-13 setelah Lebaran. Kalau diberikan berbarengan, pemerintah khawatir PNS akan menjadi lebih konsumtif.
" Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata dia.
Dengan adanya pemberian gaji ke-13 dan THR, Yuddy mengharapkan para PNS bisa lebih meningkatkan kedisiplinannya, mulai dari disiplin masuk kerja sampai pulang kerja.