Karyawan Magang Berhak Dapat THR?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 28 April 2021 17:45
Karyawan Magang Berhak Dapat THR?
Bagaimana bunyi ketentuannya?

Dream – Salah satu hal yang paling dinantikan pegawai, baik perusahaan swasta atau negeri, menjelang Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuan insentif ini sengaja disiapkan agar bisa membantu para karyawannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya.

Insentif THR diberikan kepada karyawan yang bekerja dengan masa kerja minimal sebulan. Pertanyaannya, bagaimana dengan karyawan magang? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR?

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja @kemnaker, Rabu 28 April 2021, Kemnaker menyebut THR keagamaan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang punya hubungan kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja ini berdasarkan PKWTT atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“ Sehingga magang tidak mendapatkan THR keagamaan,” tulis admin Kemnaker.

 

1 dari 4 halaman

Alasan Magang Tak Dapat THR

Hal ini disebabkan pegawai magang terikat hubungan atas dasar perjanjian permagangan, bukan perjanjian kerja. Dasar aturan ini adalah pasal 2 ayat 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“ THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi pasal 2 ayat 2 Permanaker No. 6 Tahun 2016.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk pegawai kontrak dan outsourcing .

2 dari 4 halaman

Karyawan Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Dream - Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Sesuai aturan, pengusaha wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja pada H-7 Lebaran.

" THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari Liputan6.com, Senin 26 April 2021.

Menurut Putri, ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

3 dari 4 halaman

Ke dua, pekerja berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ke tiga, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

" THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.

Besaran THR berdasarkan peraturan adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus-menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

4 dari 4 halaman

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

" Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," tambah Dirjen Putri.

Sedangkan pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Beri Komentar