Bank Syariah Mandiri Turut Berkomentar Tentang Wacana Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
Dream – Bank Syariah Mandiri (BSM) belum mengambil sikap terkait rencana penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah oleh Pemerintah Daerah Aceh. BSM baru mengambil langkah setelah mengetahui keputusan dari bank induknya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“ Kami ngikut saja deh. Kalau non-syariahnya keluar, kami, BSM, ngikut apa yang terjadi. Kalau induk menyerahkan kepada kami, ya, kami terima,” kata Komisaris Utama BSM, Mulya E Siregar, di Garut, Jawa Barat, Jumat 8 Desember 2017.
Qanun itu kini sedang digodok Pemda Aceh. Jika disetujui DPRA, maka seluruh lembaga keuangan di Aceh harus menggunakan sistem syariah.
Meski begitu, Mulya mengatakan sejauh ini belum ada kepastian kapan qanun itu akan berlaku. Bahkan, Mulya mendapatkan informasi yang menyebut qanun lembaga keuangan syariah masih menjadi wacana.
Lebih lanjut, kata Mulya, Bank Mandiri sudah membuat perhitungan tentang rencana peleburan ke BSM untuk mengantisipasi diberlakukannya qanun itu.
“ Nampaknya bertahap, ya, untuk peleburan. Idealnya harus bertahap. Di sana kami ada 13 kantor. Kami mulai hitung-hitung bagaimana menampungnya,” kata dia. (ism)