Kata Kejagung Soal Isu Keterlibatan Jenderal Purnawirawan Polri Berinisial B dalam Korupsi Timah

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 29 Mei 2024 17:01
Kata Kejagung Soal Isu Keterlibatan Jenderal Purnawirawan Polri Berinisial B dalam Korupsi Timah
Kejagung buka suara soal isu keterlibatan jenderal purnawirawan Polri berinisial B

1 dari 10 halaman

Kata Kejagung Soal Isu Keterlibatan Jenderal Purnawirawan Polri Berinisial B dalam Korupsi Timah

Kata Kejagung Soal Isu Keterlibatan Jenderal Purnawirawan Polri Berinisial B dalam Korupsi Timah © Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menyaksikan penyerahan laporan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) kepada Jaksa Agun

2 dari 10 halaman

© Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menyaksikan penyerahan laporan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) kepada Jaksa Agun

Dream - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal isu keterlibatan jenderal purnawirawan Polri berinisial B, dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

3 dari 10 halaman

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengakui pihaknya mengetahui isu yang sedang beredar.

Namun Kejagung enggan berspekulasi. Pihaknya tetap mengacu pada alat bukti siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.

4 dari 10 halaman

"Ini saya lihat banyak di medsos beredar, si A si B, ini terlibat. Tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa, kita juga dibantu dari PPATK. TTPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu,"

ungkapnya di Kejagung, Rabu, 29 Mei 2024.

5 dari 10 halaman

© Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menyaksikan penyerahan laporan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) kepada Jaksa Agun

Febrie Ardiansyah tidak mau berpolemik. Saat ini sudah ada 23 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi timah yang akan segera menjalani sidang.

6 dari 10 halaman

"Jadi kami tidak mau berpolemik, yang jelas sudah kita umumkan ada 23 tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku. Dan inilah yang menikmati. Inilah yang menyebabkan kerugian akan segera kita sidangkan,"

lanjutnya.

7 dari 10 halaman

© Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menyaksikan penyerahan laporan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah oleh Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari (kanan) kepada Jaksa Agun

Meskipun begitu, Febrie mengatakan, jumlah tersangka tersebut bisa bertambah sepanjang ada alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka baru.

8 dari 10 halaman

"Kalau pertanyaan kembali, apakah stop di sini? Teman-teman media kan sudah melihat proses yang kita lakukan di perkara-perkara besar, kan terus berjalan sepanjang alat bukti tersebut memiliki kekuatan untuk penetapan tersangka lain,"

ungkap Febrie.

9 dari 10 halaman

Febrie menegaskan bahwa penyidik bekerja profesional sesuai koridor ketentuan hukum yang berlaku.


" Jadi yakinlah bahwa penyidik di Jaksa nih profesional. Bertindak, dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke ibu Deputi ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara. Dengan maksud, agar cepat bisa kita limpah," katanya.

10 dari 10 halaman

" Kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa liat dari alat bukti yang dibuka dari saksi yang bicara. Apabila ada keterlibatan ada alat bukti di situ, itu pun penuntut umum kami membuat nota pendapat, untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," tambahnya.


Sementara itu, Kejagung mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp300,003 triliun, lebih besar dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp271 triliun.

Beri Komentar