Mulai Hari Ini, Biaya Administrasi STNK Dan SIM Naik.
Dream – Kebijakan pemerintah menaikan biaya pembuatan dokumen kelengkapan kendaraan (SIM, STNK, dan BPK) menuai pro dan kontra. Pemerintah beralasan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan karena sudah lama tak dinaikkan.
Tarif PNBP yang naik diantaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku hari ini, Jumat 6 Januari 2017.
Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan ini, utamanya, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“ Kenapa disebutkan untuk meningkatkan pelayanan? Sebab PNBP yang jadi pemasukan kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi, ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Jakarta.
Dia mengatakan penyesuaian tarif ini berasal dari diskusi yang dilakukan pemerintah dan Polri. Lalu, ada juga Badan Anggaran DPR yang memberikan masukan tarif PNBP yang sudah berlaku pada 2010 untuk direvisi.
Askolani mengatakan pertimbangan penyesuaian tarif ini adalah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini menemukan kelemahan dalam pemungutan biaya administrasi, yaitu tidak ada dasar hukumnya dan menjadi temuan BPK jika memungut tidak sesuai dengan tarif.
“ Akhirnya, revisi tarif ini dilakukan dan kita juga tahu bahwa biaya BPKB itu 5 tahun sekali diterbitkan. Jadi bukan 1 tahun sekali (dan) bukan biaya berlaku setiap tahun,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!