Keluarga Korban Lion Air JT610 Dipastikan Akan Mendapatkan Santunan. (Foto: Arie Basuki/KLY)
Dream – Manajemen Lion Air memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat JT610 dengan registrasi PK-LQP. Mengikuti ketentuan yang berlaku, santunan yang diterima keluarga korban mencapai Rp1,25 miliar.
Untuk bisa menyalurkan santunan miliaran rupiah tersebut, pihak maskapai masih menunggu data dan status dari para penumpang pesawat.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, mengatakan perusahaan untuk sementara akan mengupayakan memberikan bantuan biaya untuk keperluan sehari-hari keluarga korban selama proses pencarian korban.
Salah satu bantuan yang diberikan tersebut berupa uang tunai senilai Rp5 juta yang diberikan pada masing-masing keluarga.
“ Dukungan uang ini sedang kami proses. Mungkin hari ini akan sampai (ke keluarga). Kita kasih per keluarga, bukan per penumpang. Yang diberikan itu dulu,” kata Edward kepada Liputan6.com, di Jakarta, dikutip Dream dari Liputan6.com, Kamis 1 November 2018.
Sementara untuk asuransi dan santunan kepada keluarga korban sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan, Edward memastikan perusahaan akan memberikan santunan setelah ada keputusan terkait dengan status penumpang
“ Kami proses setelah ada keputusan, ada data. Kami, kan, juga sudah mengumpulkan nama-nama keluarganya. Itu akan kami selesaikan. Jadi, ada status mengenai pencarian. (Untuk korban yang tidak ditemukan), nanti kami tunggu pernyataan. Itu kami jadikan dasar untuk memproses yang terkait dengan aturan pemerintah, termasuk Permenhub,” kata dia.
Edward mengatakan semua penumpang dalam penerbangan JT610 telah terlindungi asuransi. “ Kalau masalah asuransi nanti setelah ada putusan. Setiap penerbangan pasti ada asuransi. Kalau tidak ada, tidak bisa terbang. Semuanya sudah tercover sesuai dengan Undang-Undang,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, nilai santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia trasportasi pesawat udara sebesar Rp1,25 miliar. Santunan ini berlaku untuk warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Untuk penerbangan luar negeri, besar santunan yang diberikan sebesar Rp2 miliar.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
