Kemenag Mengimbau Amil Atau Penghimpun Dana Masyarakat Harus Meningkatkan Komptensinya (Foto Ilustrasi)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong seluruh yayasan filantropi Islam untuk meningkatkan kompetensi amil dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Imbauan ini disampaikan agar tingkat kepercayaan dari masyarakat tak menurun.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhibuddin dalam Seminar bertajuk ‘Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?’ di Gedung Republika, Kamis, 14 Juli 2022.
" Kalau kita bicara apakah filantropi Islam kita ini masih dapat dipercaya? Saya kira bagaimana pula kita meningkatkan kapasitas amil. Agar kepercayaan itu yazdat wa yazdat wa yazdat (bertambah terus), tidak yankus wa yankus (berkurang)," kata Muhibuddin.
Menurut Muhibuddin, kompetensi amil akan sangat menentukan bagaimana sebuah organisasi pengelola zakat bisa berjalan lebih baik.
Merujuk data Kemenag, saat ini setidaknya terdapat 10.563 amil zakat di seluruh Indonesia. Kemenag saat ini sedang mengajukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk menguji kompetensi amil dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat.
Menurut Muhibuddin, separuh dari puluhan ribu amil zakat seluruh Indonesia itu berada dalam pengelolaan Baznas baik dari pusat sampai ke kabupaten atau kota.
" Selebihnya tersebar di beberapa LAZ baik nasional sampai provinsi, kabupaten atau kota," ungkap Muhibuddin.
Selain meningkatkan kompetensi, hal penting lainnya yang harus dipahami pengelola zakat adalah menaati regulasi tentang zakat yang berkaitan dengan pengawasan.
Merujuk Undang-Undang Zakat, pengawasan audit diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Sementara audit syariahnya diserahkan kepada Kemenag, khususnya di Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat.
" Sehingga semuanya on the track dan tata kelolanya lebih baik lagi di situ," lanjut Muhibuddin.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tentang zakat saja, tapi juga tentang infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).
Namun diakui Muhibuddin masyarakat belum memahami bahwa perolehan amil dalam konteks zakat berbeda dengan infak, sedekah, dan DSKL.
Dalam konteks zakat, telah diatur secara syariat bahwa hak amil sebesar 12,5 persen. Sedangkan dalam konteks infaq sedekah dan DSKL bisa mengambil sebanyak 20 persen.
" Kalau infak sedekah dan DSKL ini dalam regulasi kita membolehkan amil untuk mengambil dana operasional sebesar 20 persen," imbuhnya.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres
