Kemenag Imbau Filantropi Islam Tingkatkan Kompetensi Agar Filantropi Tetap Dipercaya Publik

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 15 Juli 2022 06:12
Kemenag Imbau Filantropi Islam Tingkatkan Kompetensi Agar Filantropi Tetap Dipercaya Publik
Kompetensi amil sangat menentukan bagaimana organisasi pengelola zakat bisa lebih baik.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong seluruh yayasan filantropi Islam untuk meningkatkan kompetensi amil dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Imbauan ini disampaikan agar tingkat kepercayaan dari masyarakat tak menurun.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhibuddin dalam Seminar bertajuk ‘Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?’ di Gedung Republika, Kamis, 14 Juli 2022.  

" Kalau kita bicara apakah filantropi Islam kita ini masih dapat dipercaya? Saya kira bagaimana pula kita meningkatkan kapasitas amil. Agar kepercayaan itu yazdat wa yazdat wa yazdat (bertambah terus), tidak yankus wa yankus (berkurang)," kata Muhibuddin.

Menurut Muhibuddin, kompetensi amil akan sangat menentukan bagaimana sebuah organisasi pengelola zakat bisa berjalan lebih baik.

1 dari 2 halaman

Merujuk data Kemenag, saat ini setidaknya terdapat 10.563 amil zakat di seluruh Indonesia. Kemenag saat ini sedang mengajukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk menguji kompetensi amil dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat.

Menurut Muhibuddin, separuh dari puluhan ribu amil zakat seluruh Indonesia itu berada dalam pengelolaan Baznas baik dari pusat sampai ke kabupaten atau kota.

" Selebihnya tersebar di beberapa LAZ baik nasional sampai provinsi, kabupaten atau kota," ungkap Muhibuddin.

Selain meningkatkan kompetensi, hal penting lainnya yang harus dipahami pengelola zakat adalah menaati regulasi tentang zakat yang berkaitan dengan pengawasan.

Merujuk Undang-Undang Zakat, pengawasan audit diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Sementara audit syariahnya diserahkan kepada Kemenag, khususnya di Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat.

" Sehingga semuanya on the track dan tata kelolanya lebih baik lagi di situ," lanjut Muhibuddin.

2 dari 2 halaman

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tentang zakat saja, tapi juga tentang infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

Namun diakui Muhibuddin masyarakat belum memahami bahwa perolehan amil dalam konteks zakat berbeda dengan infak, sedekah, dan DSKL.

Dalam konteks zakat, telah diatur secara syariat bahwa hak amil sebesar 12,5 persen. Sedangkan dalam konteks infaq sedekah dan DSKL bisa mengambil sebanyak 20 persen.

" Kalau infak sedekah dan DSKL ini dalam regulasi kita membolehkan amil untuk mengambil dana operasional sebesar 20 persen," imbuhnya.

Beri Komentar